BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Perkuat Aset Daerah, Pemkot Sukabumi Terima Hibah 15 Bidang Tanah Senilai Rp9 Miliar dari KPK

15 Aset Tanah Merupakan Rampasan Dari Pelaku Koruptor KPK RI
KLIKSUKABUMI.COM – Pemerintah Kota Sukabumi resmi menerima hibah aset berupa 15 bidang tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Rabu (11/2/2026). 

Aset yang diperkirakan memiliki nilai taksiran mencapai Rp9 miliar tersebut diserahkan langsung di Aula Oman Sahroni, Pemerintah Kabupaten Subang.

Acara serah terima ini dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta delapan kepala daerah lainnya, termasuk Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki. 

Hibah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset hasil rampasan negara untuk kepentingan publik.

Pemanfaatan untuk Infrastruktur dan Publik

Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya kepada KPK RI. 

Menurutnya, meskipun wilayah Kota Sukabumi relatif kecil, tambahan 15 bidang tanah ini memiliki nilai strategis yang besar untuk pengembangan kota, terutama dalam memperkuat kapasitas fiskal serta mendukung peningkatan infrastruktur.

“Alhamdulillah, hari ini kami menerima hibah dari KPK berupa 15 bidang tanah. Insya Allah, aset ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat dan untuk meningkatkan kepemilikan aset Kota Sukabumi,” ujar Ayep usai prosesi penyerahan.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen penuh untuk mengelola aset tersebut secara transparan, akuntabel, dan produktif agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.

Transparansi dan Pengawasan Ketat

Di sisi lain, perwakilan Bidang Aset BPKPD Kota Sukabumi, Asep Rahmat, menjelaskan bahwa proses hibah ini mengedepankan tiga prinsip utama. 

Pertama, sebagai bentuk penerapan asas keadilan dan kepastian hukum. Kedua, sebagai penguatan prinsip kehati-hatian agar fungsi pemerintahan tetap bersih dari praktik KKN.

Ketiga, Asep menekankan adanya pengawasan ketat dalam hal pencatatan dan pemanfaatan. Hal ini mencakup kewajiban pemasangan plang di lokasi lahan sebagai penanda bahwa aset tersebut merupakan hasil rampasan dari tindak pidana korupsi.

"Dengan diterimanya hibah ini, Pemerintah Kota Sukabumi dapat segera menindaklanjuti proses administrasi dan pengelolaan, serta dapat memanfaatkan aset tersebut secara optimal untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," pungkas Asep.

Melalui sinergi ini, aset yang sebelumnya tidak produktif kini diharapkan dapat menjadi penggerak baru bagi pelayanan publik di Kota Sukabumi.


Reporter : F. Alfi
Editor : Fikri 
Perkuat Aset Daerah, Pemkot Sukabumi Terima Hibah 15 Bidang Tanah Senilai Rp9 Miliar dari KPK
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin