KLIKSUKABUMI.COM – Kasus kematian tragis NS (13), remaja laki-laki asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki titik terang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi secara resmi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian pada Selasa (24/2/2026).
Langkah ini menandai dimulainya pengawasan ketat oleh Korps Adhyaksa terhadap proses hukum terduga pelaku. Dalam dokumen tersebut, identitas terlapor diketahui berinisial TR, yang merupakan ibu tiri korban.
Pasal Berlapis untuk Terlapor
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mempelajari poin-poin awal dalam SPDP yang dikirimkan oleh Polres Sukabumi.
TR diduga kuat melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana serius.
"Izin menjelaskan, bahwa pada hari ini Kejaksaan sudah menerima SPDP atas nama terlapor TR yang merupakan ibu tiri korban berinisial NS. Dugaan pasal sangkaannya adalah Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Abram kepada Kliksukabumi, Selasa (24/02/2026).
Secara substansi, pasal-pasal tersebut menjerat siapa pun yang melakukan, membiarkan, atau turut serta dalam tindak kekerasan terhadap anak.
Mengingat korban meninggal dunia, ancaman hukuman bagi pelaku dipastikan akan diperberat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Tunjuk Jaksa Peneliti (P-16)
Merespons cepat diterimanya SPDP ini, Kejari Kabupaten Sukabumi langsung membentuk tim untuk mengawal jalannya penyidikan.
Jaksa Peneliti atau Jaksa P-16 telah ditunjuk untuk memantau setiap perkembangan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sukabumi.
Abram menegaskan bahwa koordinasi intensif akan terus dilakukan agar berkas perkara segera lengkap (P-21) dan memenuhi unsur materiil untuk segera disidangkan.
"Setelah penerimaan SPDP dimaksud, kami dari Kejaksaan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman di Polres. Kami juga akan berkoordinasi dengan cepat menggunakan sarana termudah dan tercepat untuk mengawal pengembangan perkara ini," tegas Abram.
Kasus ini terus menjadi perhatian luas warga Sukabumi yang menuntut keadilan bagi NS. Publik kini menanti kejelasan hukum kasus ini agar tabir penyebab kematian remaja tersebut benderang di persidangan.
Reporter : F. Alfi
Editor : Fikri