BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Jejak Prestasi TR, Tersangka Kekerasan Anak Tiri di Sukabumi: Eks Calon Komisioner KPU dan Penyuluh Agama

TR Dikenal Orang yang Berprestasi
KLIKSUKABUMI.COM – Tabir kehidupan TR (47), ibu tiri yang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian tragis bocah NS (12) di Surade, Kabupaten Sukabumi, mulai terungkap. Di balik tindakan kejinya, TR ternyata memiliki rekam jejak karier yang mentereng, mulai dari dunia kepemiluan hingga statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Polres Sukabumi resmi menetapkan TR sebagai tersangka pada Rabu (25/2/2026). Kabar ini memicu gelombang kejutan, terutama bagi rekan sejawatnya di lingkungan birokrasi dan penyelenggara pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, mengonfirmasi bahwa TR bukanlah sosok sembarangan. Dalam seleksi komisioner KPU tingkat kabupaten, TR menunjukkan kompetensi tinggi dengan menembus jajaran 10 besar.

"Betul, masuk 10 besar. Namun yang diterima hanya lima orang, sehingga dia gugur di tahap akhir. Padahal, dari hasil penilaian survei saat itu, dia termasuk calon terkuat yang sangat berpotensi menjadi komisioner," ungkap Kasmin, Jumat (27/2/2026).

Kasmin menambahkan bahwa TR memiliki pengalaman solid sebagai anggota badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan berlatar belakang sebagai pendidik. 

Pihak KPU mengaku tidak menyangka jika sosok yang dikenal kompeten tersebut terlibat kasus kekerasan domestik yang fatal.

Melepas Kursi KPU demi Status ASN PPPK

Selain nyaris menduduki kursi pimpinan KPU, TR ternyata merupakan seorang ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menjabat sebagai Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Kalibunder.

Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, menyebutkan bahwa TR sempat berada di posisi sulit untuk memilih antara KPU atau tetap menjadi ASN.

"Pihak KPU sempat menanyakan apakah TR akan lanjut seleksi atau memilih PPPK. Saat kami panggil, TR secara sadar menyatakan memilih tetap di PPPK dan melepas peluang di KPU. Selama dua tahun bekerja, kedisiplinannya pun tercatat sangat baik tanpa laporan negatif," jelas Irmansyah.

Kini, segala reputasi profesional dan citra disiplin yang dibangun TR sirna. Status "calon kuat komisioner" dan "penyuluh agama" berganti menjadi tersangka penganiayaan anak di bawah umur.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik kekerasan yang dilakukan TR terhadap anak tirinya hingga korban meninggal dunia. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa prestasi di ruang publik tidak selalu mencerminkan realitas kehidupan di balik pintu rumah tangga.


Reporter : F. Alfi
Editor : Fikri
Jejak Prestasi TR, Tersangka Kekerasan Anak Tiri di Sukabumi: Eks Calon Komisioner KPU dan Penyuluh Agama
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin