BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Ibu Tiri Pelaku Penganiayaan Bocah di Sukabumi Ternyata ASN yang Nikah Siri

TR Dianggap Melanggar Kedisplinan ASN
KLIKSUKABUMI.COM – Tabir gelap di balik kasus kematian tragis NS (12), bocah asal Surade, Kabupaten Sukabumi, perlahan mulai tersingkap.

Tersangka TR (47), yang merupakan ibu tiri korban, kini tidak hanya terjerat kasus pidana pembunuhan, tetapi juga pelanggaran berat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Fakta mengejutkan terungkap bahwa TR, yang menjabat sebagai Penyuluh Agama Islam (P3K) di Kecamatan Kalibunder, ternyata berstatus istri siri dari ayah kandung korban, AS (38). Pernikahan tersebut tidak tercatat secara resmi di administrasi negara.

Pelanggaran Disiplin dan Administrasi

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi sangat menyayangkan status pernikahan tersangka yang tidak dilaporkan tersebut. 

Sebagai penyuluh agama, TR seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum dan administrasi.

"Secara administrasi negara, pernikahan yang bersangkutan memang tidak tercatat. Kami sangat menyayangkan hal ini, terlebih yang bersangkutan adalah seorang penyuluh agama," ujar Analisis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, Jumat (27/2/2026).

Meski status pernikahannya hanya siri, aturan disiplin ASN tetap berlaku ketat bagi TR. Kemenag Sukabumi memastikan akan ada konsekuensi berlapis yang menanti tersangka, baik dari sisi pidana maupun kepegawaian.

Saat ini, pihak Kemenag sedang berupaya menjemput surat penetapan tersangka dari Polres Sukabumi. Langkah ini menjadi dasar hukum untuk menonaktifkan TR dan memotong hak penghasilannya. 

Begitu laporan tertulis diterima, status TR otomatis dinonaktifkan sementara dan selama proses hukum berjalan hingga putusan pengadilan, gajinya hanya akan dibayarkan sebesar 50 persen.

Nasib TR sebagai abdi negara kini berada di ujung tanduk. Jika pengadilan menjatuhkan vonis penjara di atas dua tahun, maka Kemenag akan langsung mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian secara hormat.

"Kalau putusannya di atas 2 tahun, itu langsung diberhentikan. Namun, jika di bawah 2 tahun, ia tetap akan diperiksa oleh Inspektorat Jenderal (Irjen). Ada hukuman disiplin sedang hingga berat yang menanti dari sisi administrasi," tambah Irmansyah.

Pihak Kemenag mengakui tidak pernah menerima laporan negatif terkait perilaku TR selama dua tahun bekerja. Fakta bahwa TR pernah dilaporkan atas kasus kekerasan setahun lalu—yang berakhir dengan mediasi—justru baru diketahui pihak instansi melalui media sosial.

"Kami baru mengetahui itu setelah ramai di medsos, ada pengakuan dari suaminya bahwa setahun lalu pernah dilaporkan. Kami kaget karena laporan ke kantor itu sama sekali tidak ada," tutupnya.


Reporter : F. Alfi
Editor : Fikri
Ibu Tiri Pelaku Penganiayaan Bocah di Sukabumi Ternyata ASN yang Nikah Siri
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin