KLIKSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi resmi menetapkan TR (47) sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya NS (12), seorang pelajar SMP asal Kampung Cimandala, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade.
Kematian NS memicu penyelidikan mendalam setelah bocah malang tersebut mengembuskan napas terakhir dengan kondisi kulit melepuh di sekujur tubuh.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menegaskan bahwa penetapan ibu tiri korban sebagai tersangka didasarkan pada bukti awal adanya kekerasan fisik maupun psikis.
"Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan menjadi tersangka atas dugaan kekerasan baik fisik ataupun psikis," ujar AKBP Samian kepada awak media, Rabu (25/2/2026).
Penyelidikan mengungkap fakta pilu bahwa penganiayaan terhadap NS diduga telah berlangsung lama. Berdasarkan data kepolisian, pada 4 November 2024 pernah ada laporan serupa, namun berakhir dengan perdamaian.
Bentuk kekerasan yang dialami korban selama tinggal bersama TR meliputi tindakan fisik seperti dijewer, ditampar, dan dicakar.
"Berdasarkan keterangan korban pada laporan tahun 2024, pada tahun 2023 pun ia sudah mengalami kekerasan yang sama," ungkap Samian. Terkait motif penganiayaan, tersangka berdalih tindakan tersebut merupakan bagian dari pola asuh. "Motifnya masih didalami karena tersangka berdalih melakukan itu untuk mendidik anaknya,” tambahnya.
Mengenai penyebab pasti kematian, Polres Sukabumi hingga kini masih menunggu hasil autopsi resmi, termasuk hasil uji patologi anatomi dan toksikologi dari tim medis.
Proses laboratorium ini diperkirakan memakan waktu sekitar satu minggu.
"Hasil dari komunikasi (dengan tim medis), kurang lebih satu minggu. Kita masih terus melakukan follow-up karena pengecekan laboratorium membutuhkan waktu. Mari kita sama-sama bersabar menunggu hasilnya," pungkas AKBP Samian.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring dengan pendalaman unsur-unsur pasal yang sedang dilakukan oleh tim penyidik.
Reporter : F. Alfi
Editor : Fikri