KLIKSUKABUMI.COM – Teka-teki mengenai status kepegawaian TR (47), terduga pelaku penganiayaan sadis terhadap anak tirinya, NS (12), di Kecamatan Surade, akhirnya menemui titik terang.
TR terkonfirmasi merupakan aparatur sipil negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kalibunder, Pahmi Syaripudin, membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan bawahannya yang telah bertugas selama kurang lebih dua tahun. Di mata rekan kerja, TR dikenal sebagai sosok yang tidak banyak bicara.
"Betul, yang bersangkutan tercatat sebagai pegawai P3K di sini. Selama bekerja sekitar dua tahun, pribadinya memang agak tertutup," ujar Pahmi saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).
Ancaman Sanksi Pemecatan
Mengenai kasus hukum yang menjerat bawahannya, Pahmi menegaskan bahwa pihak KUA menghormati sepenuhnya proses yang sedang berjalan di Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi. Ia menyatakan dukungan penuh agar kasus ini diusut tuntas tanpa ada intervensi.
"Kami menyerahkan dan mendukung sepenuhnya pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum. Kami juga meminta semua pihak untuk menunggu hasil proses hukum yang sedang dilakukan," tambahnya.
Terkait status kepegawaian TR ke depannya, Pahmi menyebut akan ada sanksi administrasi berat jika tuduhan tersebut terbukti di pengadilan. Ia menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pelaku kekerasan.
"Kami akan melakukan proses tindakan administrasi berkaitan dengan status kepegawaiannya jika memang nanti terbukti bersalah," tegas Pahmi.
Kronologi dan Penyelidikan Kepolisian
Sebelumnya, publik digegerkan dengan meninggalnya NS, seorang pelajar SMP asal Kampung Cimandala, Desa Cipeundeuy. Korban mengembuskan napas terakhir dengan kondisi mengenaskan, mengalami luka bakar parah dan kulit melepuh di sekujur tubuh yang diduga kuat akibat penganiayaan oleh ibu tirinya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menyatakan bahwa kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan setelah ditemukan bukti kuat adanya unsur pidana, baik kekerasan fisik maupun psikis.
Berdasarkan hasil visum sementara, ditemukan trauma panas dan benturan benda tumpul pada tubuh korban.
Guna memastikan penyebab pasti kematian, penyidik menggunakan metode Scientific Crime Investigation. Proses ini melibatkan tim forensik RS Bhayangkara Setukpa Polri serta tim psikologi forensik untuk mendalami kasus secara menyeluruh.
Reporter : F. Alfi
Editor : Fikri