KLIKSUKABUMI.COM – Kedatangan bulan suci Ramadan selalu dinanti dengan antusiasme tinggi. Namun, di balik kemuliaannya, ada aspek teknis ibadah yang sering memicu kekhawatiran umat Islam: Niat. Sebagai rukun paling fundamental, sah atau tidaknya puasa seseorang bergantung sepenuhnya pada niat yang dilakukan di malam hari.
Seringkali karena kelelahan setelah shalat Tarawih, seseorang tertidur pulas hingga melewatkan waktu sahur dan terbangun saat azan Subuh. Pertanyaan klasik pun muncul: "Jika lupa berniat di malam hari, apakah puasa saya tetap sah?"
Untuk menjawab keraguan ini, penting bagi kita memahami diskursus fiqih antara Niat Harian dan Niat Bulanan.
Niat: "Tiket Masuk" Ibadah yang Tak Boleh Terlewat
Dalam Islam, niat bukan sekadar formalitas. Rasulullah SAW menegaskan bahwa setiap amal bergantung pada niatnya. Khusus untuk puasa wajib seperti Ramadhan, berlaku syarat Tabyit, yaitu menginapkan niat pada malam hari sebelum terbit fajar. Tanpa niat yang benar, puasa hanya akan bernilai sebagai aksi mogok makan atau diet biasa tanpa pahala di sisi Allah SWT.
Perdebatan Fiqih: Niat Setiap Malam vs Niat Sebulan Penuh
Terdapat dua pandangan utama dari para ulama besar yang memberikan perspektif berbeda bagi umat:
1. Mazhab Syafi’i: Wajib Niat Setiap Malam
Mayoritas masyarakat Indonesia mengikuti pandangan ini. Ulama Syafi’iyah memandang setiap hari di bulan Ramadan sebagai ibadah yang berdiri sendiri (terpisah).
- Logika: Jika puasa hari Senin batal, puasa hari Selasa tidak otomatis batal.
- Konsekuensi: Anda wajib memperbarui niat setiap malam. Jika lupa, menurut mazhab ini, puasa hari tersebut dianggap tidak sah dan wajib di-qadha (diganti) di kemudian hari.
2. Mazhab Maliki: Cukup Satu Niat di Awal Ramadan
Mazhab Maliki menawarkan pandangan yang lebih memudahkan. Mereka menganggap puasa Ramadan sebagai satu kesatuan ibadah yang utuh (Ibadah Murakkabah), mirip seperti rangkaian rakaat dalam satu shalat.
- Logika: Cukup berniat satu kali di malam pertama untuk berpuasa selama satu bulan penuh.
- Konsekuensi: Jika di tengah bulan Anda lupa berniat, puasa Anda tetap dianggap sah karena sudah "ter-cover" oleh niat di awal bulan.
"Win-Win Solution" dari Ulama Nusantara
Menghadapi perbedaan ini, para ulama di Indonesia—khususnya dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU)—memberikan solusi bijaksana sebagai bentuk kehati-hatian (Ihtiyath):
- Malam Pertama Ramadan: Umat diajak melakukan niat puasa untuk satu bulan penuh mengikuti Mazhab Maliki. Ini berfungsi sebagai "ban serep" atau jaring pengaman jika di kemudian hari kita lupa berniat.
- Setiap Malam: Tetap istiqomah melafalkan niat harian mengikuti Mazhab Syafi’i untuk meraih keutamaan dan kesempurnaan ibadah.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an adā'i fardhi syahri Ramadhāna hādzihis sanati lillāhi ta'ālā.
Artinya:
"Aku niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban fardhu di bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta'ala."
Teks Arab: