KLIKSUKABUMI.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang merenggut nyawa NS (12), seorang pelajar SMP di Surade, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru.
Anwar Satibi (38), ayah kandung korban, resmi mencabut kesepakatan damai dan mendesak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap istrinya (ibu tiri korban), TR (47).
Langkah hukum ini diambil setelah pihak terlapor dinilai melanggar poin-poin kesepakatan yang sebelumnya ditandatangani pada 5 November 2024.
Kuasa hukum Anwar Satibi, Dedi Setiadi, menegaskan bahwa perkara dengan nomor laporan LP B38/XI/2024 kini resmi diangkat kembali. Selain sang ibu tiri, anak angkat keluarga tersebut juga diduga terlibat dalam aksi penganiayaan.
"Klien kami sudah mencabut perdamaian tersebut tadi malam dengan alasan melanggar hasil kesepakatan. Maka, perkara diangkat kembali. Pelaku tindakan penganiayaan ini diduga adalah ibu tiri dan anak angkatnya," ujar Dedi Setiadi, Sabtu (28/2/2026).
Dedi menambahkan bahwa seluruh bukti pendukung sebenarnya telah dikantongi penyidik, mulai dari hasil visum, dokumentasi luka korban, hingga kesaksian langsung dari almarhum NS sebelum mengembuskan napas terakhir.
Para terlapor terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak terkait penganiayaan dalam lingkungan keluarga.
Menepis Tuduhan KDRT
Menanggapi tudingan dari kuasa hukum TR yang menyebut Anwar Satibi memiliki tabiat melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Dedi menilai hal tersebut hanyalah pengalihan isu.
"Kami berbicara dengan fakta. Saya menilai apa yang disampaikan pihak sana ingin mengaburkan apa yang sekarang sedang terjadi. Kami berharap penyidik tetap fokus pada hasil otopsi dan bukti medis sebagai dasar penentuan tersangka," tegas Dedi.
Di tengah perjuangannya mencari keadilan bagi sang anak, Anwar Satibi kini juga harus berhadapan dengan laporan hukum lainnya. Ia dilaporkan oleh mantan istrinya, Lisnawati (ibu kandung almarhum NS), atas dugaan penelantaran anak.
Terkait laporan kedua ini, pihak kuasa hukum memilih untuk tidak berkomentar banyak dan menyerahkan penjelasan detail kepada kliennya.
"Mengenai laporan dari mantan istrinya, silakan bisa ditanyakan langsung kepada klien kami yang lebih mengetahui detailnya," pungkas Dedi.
Reporter : F. Alfi
Editor : Fikri