BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Tegas! Pemkab Sukabumi Pecat 5 PNS Selama 2025, Terjerat Korupsi dan Asusila

Dua Orang P3K Tidak Diperpanjang Kontrak

KLIKSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara. Sepanjang tahun 2025, sebanyak lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat yang mencederai integritas birokrasi.

​Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, langkah drastis ini diambil setelah para oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


​Didominasi Kasus Tipikor dan Asusila

​Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengungkapkan bahwa mayoritas pemecatan dipicu oleh kasus tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

​"Lima orang PNS Kabupaten Sukabumi diberhentikan dengan tidak hormat. Rinciannya, empat orang terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan satu orang karena tindakan asusila," ujar Ganjar saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).

​Selain lima orang yang telah dipecat, Ganjar menambahkan bahwa saat ini terdapat tiga PNS lainnya yang menyusul dengan status diberhentikan sementara. Ketiganya kini tengah berurusan dengan pihak berwajib atas dugaan kasus serupa.

​"Tiga orang tersebut diberhentikan sementara karena saat ini berstatus sebagai tersangka dugaan kasus Tipikor. Mereka diminta fokus menjalani proses hukum yang berlaku," tambahnya.


​Peringatan Keras Bagi Seluruh ASN

​Langkah bersih-bersih ini ternyata juga merambah ke lini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berbeda dengan PNS yang terjerat kasus pidana, dua orang PPPK harus menerima kenyataan pahit kontrak mereka tidak diperpanjang karena masalah produktivitas.

​"Dua orang PPPK tidak diperpanjang kontraknya murni karena hasil evaluasi kinerja yang tidak memenuhi standar minimal yang ditetapkan," tegas Ganjar

​Melalui rentetan sanksi tegas ini, Pemkab Sukabumi berharap tidak ada lagi aparatur yang bermain-main dengan aturan. Ganjar mengingatkan bahwa setiap ASN memiliki tanggung jawab moral sebagai pelayan publik.

​"Jangan sampai melanggar aturan yang sudah jelas batasannya. Seluruh kinerja kita harus bermuara pada kemaslahatan masyarakat," pungkasnya.(FRA)


Tegas! Pemkab Sukabumi Pecat 5 PNS Selama 2025, Terjerat Korupsi dan Asusila
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin