BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Sakit Hati Gara-gara Chat, Pria di Sukabumi Nekat Bacok Korban di Depan TPU Ciandam

Pelaku Aniaya Korban Hanya Karena Tersinggung oleh Chat
KLIKSUKABUMI.COM – Konflik di ruang digital berujung aksi berdarah di dunia nyata. Seorang pria berinisial YH (25) nekat melakukan penganiayaan terencana terhadap AMR (30) hanya karena tersinggung oleh pesan singkat (chat). 

Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya diringkus polisi di kediamannya, Kelurahan Subangjaya, Minggu (11/1/2026) malam.

Kronologi Pertemuan Berdarah

Peristiwa tragis ini bermula saat YH mengirimkan pesan singkat kepada korban untuk mengajak bertemu. Pelaku merasa sakit hati dan berniat menyelesaikan perselisihan tersebut secara langsung. Keduanya sepakat bertemu di trotoar depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ciandam, Kecamatan Cibeureum, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Namun, pertemuan tersebut justru menjadi ajang pelampiasan amarah YH yang diduga sudah direncanakan.

“Keduanya kemudian sepakat bertemu di trotoar depan Pemakaman Umum Ciandam. Di lokasi tersebut sempat terjadi adu mulut, hingga akhirnya terduga pelaku mengeluarkan senjata tajam,” jelas Kapolsek Cibeureum, AKP Suwaji, Rabu (14/1/2026).

Bukannya berdialog, pelaku yang sudah menyiapkan senjata tajam jenis kapak dan pisau langsung menyerang korban secara membabi buta. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian wajah.

“Akibat perbuatan terduga pelaku, korban mengalami luka sobek di bagian pipi sebelah kiri akibat senjata tajam,” ujar Suwaji.

Unit Reskrim Polsek Cibeureum bergerak cepat memburu pelaku setelah kejadian. Selain menangkap YH, polisi juga mengamankan sebilah pisau yang digunakan pelaku sebagai barang bukti utama.

Kini, YH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis mengenai penganiayaan berat yang direncanakan.

“Saat ini terduga pelaku telah kami amankan di Mapolsek Cibeureum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Suwaji.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun sesuai dengan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 467 KUHP.

Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam berkomunikasi di media sosial maupun aplikasi pesan singkat. Polsek Cibeureum mengingatkan warga untuk tidak mudah terpancing emosi dan selalu mengedepankan jalur hukum atau mediasi jika terjadi perselisihan.(FRA)


Sakit Hati Gara-gara Chat, Pria di Sukabumi Nekat Bacok Korban di Depan TPU Ciandam
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin