KLIKSUKABUMI.COM – Ratusan warga dari empat kampung di Desa Sirnarasa, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi unjuk rasa di kantor desa pada Senin (19/1/2026).
Massa yang didominasi oleh kaum ibu ini menuntut pembatalan rencana pengeboran energi panas bumi (geothermal) di wilayah mereka.
Warga mengkhawatirkan dampak lingkungan jangka panjang yang dapat merusak sektor pertanian. Pasalnya, pertanian merupakan urat nadi perekonomian bagi 80 persen penduduk setempat. Selain masalah lingkungan, warga menuding adanya ketidakterbukaan informasi dari pihak pemerintah desa terkait proyek ini.
Kekhawatiran Dampak Lingkungan dan Transparansi
Tokoh masyarakat setempat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa penolakan ini merupakan bentuk perlindungan warga terhadap ruang hidup mereka. Menurutnya, lokasi pengeboran atau wellpad dinilai terlalu dekat dengan area hunian.
"Kami menolak keberadaan geothermal di Desa Sirnarasa. Kami mempertanyakan masa depan anak cucu kami jika lahan pertanian ini terganggu," ujar Dedi di lokasi aksi.
Ia menambahkan bahwa titik pengeboran berada pada jarak yang mengkhawatirkan, yakni kurang dari satu kilometer di atas pemukiman warga. Hal ini memicu kecemasan akan potensi bencana atau kerusakan sumber air di masa depan.
Kekecewaan massa semakin memuncak lantaran Kepala Desa Sirnarasa, Okih Suryadi, tidak kunjung menemui warga hingga siang hari. Warga yang merasa aspirasinya digantung menyatakan akan tetap bertahan di kantor desa sampai ada pernyataan resmi dari pimpinan desa.
Menanggapi situasi tersebut, Sekretaris Desa Sirnarasa, Cakra Riganda, menyatakan bahwa pihaknya menghargai aspirasi yang disampaikan. Ia berjanji akan menjadi jembatan antara masyarakat dengan pihak perusahaan pengembang, Daya Mas.
"Kami terbuka terhadap masukan warga. Aspirasi ini akan kami jembatani kepada pihak perusahaan," kata Cakra.
Terkait tuntutan pembatalan proyek secara total, Cakra menyebutkan bahwa keputusan tersebut berada di luar wewenang desa secara sepihak dan memerlukan konsultasi lebih lanjut dengan pemerintah di tingkat kecamatan hingga kabupaten.(FRA)