KLIKSUKABUMI.COM – Kelestarian lingkungan di wilayah Sukabumi kini berada di bawah bayang-bayang ancaman serius. Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sumber Daya Air (UPTD PSDA) Wilayah Sungai Cisadea–Cibareno melaporkan adanya tren pembangunan hunian permanen yang menyerobot sempadan sungai sepanjang tahun 2025.
Hingga Januari 2026, tercatat sedikitnya enam titik bangunan liar telah dijatuhi surat teguran keras karena berdiri tepat di atas aliran air. Fenomena ini dinilai menjadi pemicu utama penyempitan sungai yang berujung pada bencana banjir dan kerusakan ekosistem.
Berdasarkan temuan lapangan, para pelanggar umumnya menyasar sungai kategori kecil (Orde 3 dan 4) dengan lebar 2 hingga 3 meter. Aliran air tersebut ditutup secara permanen dengan beton untuk dijadikan pondasi rumah tinggal.
"Justru bukan sungai besar, tapi sungai-sungai kecil yang mereka tutup, dibeton, lalu dibangun rumah di atasnya. Padahal itu sangat menghambat aliran air," ujar Kepala UPTD PSDA Wilayah Sungai Cisadea–Cibareno, Lusie Musianty, Jumat (23/1/2026).
Lokasi pelanggaran tersebut tersebar di titik-titik krusial wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi, mencakup Sungai Cibodas, Sungai Cimandiri dan Wilayah Cikondang.
"Kalau teguran sih ada beberapa, ya ada sekitar 6 titik. Lokasinya tersebar mayoritas itu rumah tinggal," tambah Lusie.
Prosedur Teguran: Bongkar Mandiri atau Bongkar Paksa
Pemerintah tidak langsung melakukan penggusuran. Terdapat prosedur sistematis yang memberikan kesempatan bagi warga untuk membongkar bangunannya secara mandiri sebelum tindakan tegas diambil oleh Satpol PP.
Teguran pertama, waktu 7 hari untuk pembongkaran mandiri , teguran kedua, tambahan waktu 5 hari jika belum diindahkan dan teguran ketiga batas akhir selama 3 hari.
“Jika sampai teguran ketiga tidak ada pembongkaran mandiri, kami sampaikan ke dinas untuk kemudian diteruskan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ini menjadi dasar hukum bagi Satpol PP untuk melakukan penertiban," tegasnya.
Meski proses penertiban sering kali bergesekan dengan konflik sosial seperti yang pernah terjadi di Cikondang pihak PSDA tetap mengimbau masyarakat untuk memiliki kesadaran kolektif dalam menjaga fungsi sungai.
Lusie mengingatkan bahwa pembangunan yang sembarangan di area sungai adalah bentuk perusakan alam yang akan berdampak buruk kembali kepada manusia.
"Kalau kita menjaga sungai, secara tidak langsung kita menjaga lingkungan agar tidak banjir. Jika kita sembarangan membangun, sama saja kita merusak alam. Dan jika lingkungan rusak, alam juga pasti marah kepada kita dalam bentuk bencana," tutupnya.(FRA)