BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Mantan Kades Karangtengah Sukabumi Korupsi BLT Rp1,3 Miliar untuk Modal Nyaleg

Tersangka Membuat Laporan Fiktif BLT Selama 2 Tahun
KLIKSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi resmi menetapkan mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, berinisial G.I. (52), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan yang seharusnya disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Modus yang dilakukan adalah dengan menyisihkan sebagian besar uang BLT untuk kepentingan pribadi dan memerintahkan perangkat desa memalsukan tanda tangan penerima dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menyebutkan total alokasi anggaran BLT di Desa Karangtengah mencapai Rp1,69 miliar. Namun, audit menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp1.354.700.000. Uang hasil korupsi tersebut diduga kuat digunakan tersangka untuk biaya pencalonan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, pembelian aset berupa tanah, kendaraan bermotor (mobil dan motor), serta kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka menyisihkan uang BLT Desa untuk kepentingan pribadi, kemudian memerintahkan perangkat desa untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dengan cara memalsukan sebagian tanda tangan penerima BLT, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,35 miliar," ujar AKBP Samian dalam keterangannya pada Selasa (27/1/2026).

Samian menegaskan bahwa tindakan tersangka merupakan pelanggaran berat terhadap amanah pengelolaan dana negara yang ditujukan bagi masyarakat kecil.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya dokumen APBDes dan LPJ BLT periode 2020-2022, atribut salah satu partai politik terkait pencalonan DPRD dan rekening koran atas nama tersangka serta uang tunai sebesar Rp108.000.000.

Atas perbuatannya, tersangka G.I. dijerat dengan Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.(FKR)


Mantan Kades Karangtengah Sukabumi Korupsi BLT Rp1,3 Miliar untuk Modal Nyaleg
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin