BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Komisi II DPRD Sukabumi Ultimatum Perusahaan Sawit di Warungkiara Terkait Realisasi CSR


KLIKSUKABUMI.COM – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menyoroti tajam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Warungkiara. Hamzah menilai, selama ini kontribusi perusahaan terhadap masyarakat terdampak masih jauh dari kata optimal dan kurang transparan.


Menurut Hamzah, perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut, termasuk PT PTPN Cibungur, tidak boleh hanya fokus pada pengerukan keuntungan dari sumber daya alam lokal tanpa memedulikan kesejahteraan warga sekitar.


"CSR itu bukan sekadar formalitas atau janji di atas kertas. Ini adalah kewajiban perusahaan yang harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya desa-desa yang terdampak langsung," tegas Hamzah, Kamis (15/01/2026).


Menyusul banyaknya laporan dari kepala desa dan masyarakat mengenai kondisi infrastruktur yang memprihatinkan. Salah satu poin krusial adalah kerusakan jalan yang telah terjadi selama puluhan tahun meski aktivitas logistik perkebunan terus berjalan.


Selain masalah jalan, Hamzah juga mencatat minimnya kontribusi perusahaan dalam:

• Pemberdayaan ekonomi warga lokal.

• Dukungan sosial yang sebanding dengan dampak lingkungan.

• Pembinaan koperasi dan pengembangan UMKM.

• Program plasma atau kebun masyarakat yang seharusnya mampu mendongkrak kualitas pendidikan dan ekonomi.


Sebagai langkah nyata, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi berencana memanggil pihak manajemen perusahaan sawit dalam waktu dekat untuk dimintai klarifikasi. Hamzah menegaskan pihaknya siap mengambil tindakan drastis jika ditemukan unsur kelalaian.


"Kami akan panggil pihak perusahaan. Jika terbukti lalai, Komisi II akan merekomendasikan langkah tegas, mulai dari evaluasi perizinan hingga pelaporan ke instansi berwenang," ujarnya. 


Hamzah mengingatkan bahwa kewajiban ini bukan tanpa dasar hukum. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 05 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Program Kemitraan Badan Usaha (TJSPKBL) telah mengatur hak dan kewajiban perusahaan secara rinci.


Dalam Bab X Pasal 23, disebutkan secara jelas bahwa perusahaan yang mengabaikan kewajiban CSR dapat dikenakan sanksi administratif bertahap, meliputi:

1. Peringatan tertulis.

2. Pembatasan kegiatan usaha.

3. Pembekuan atau penghentian sementara izin usaha.

4. Pencabutan izin usaha.


"Pemerintah daerah harus proaktif menagih kewajiban ini. Jangan sampai masyarakat desa hanya menjadi penonton di tengah dampak kerusakan lingkungan yang mereka rasakan," pungkasnya. 


Reporter: Irfan 

Komisi II DPRD Sukabumi Ultimatum Perusahaan Sawit di Warungkiara Terkait Realisasi CSR
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin