BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

GMNI Sukabumi Demo Balai Kota, Soroti Rangkap Jabatan dan Desak Pembubaran TKPP

KLIKSUKABUMI.COM – Gelombang protes mahasiswa memanas di depan Balai Kota Sukabumi. Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi turun ke jalan menuntut perbaikan tata kelola pemerintahan yang dinilai cacat secara struktural selama setahun terakhir.

​Ketua GMNI Sukabumi, Aris Gunawan, dalam orasinya menyoroti praktik rangkap jabatan yang melibatkan pejabat senior H. Ubaydillah (61). Ia menilai fenomena pejabat memegang tiga posisi sekaligus adalah bukti nyata pengabaian terhadap merit system dan penghambat regenerasi di lingkungan birokrasi.

​"Kami mendesak DPRD Kota Sukabumi segera menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket untuk mengusut dugaan kebohongan publik ini. TKPP harus dibubarkan karena tidak memiliki urgensi kelembagaan dan bertentangan dengan prinsip good governance," tegas Aris di sela-sela aksi.

​GMNI memberikan ultimatum 3 x 24 jam kepada Pemerintah Kota Sukabumi. Jika tuntutan diabaikan, mereka mengancam akan melaporkan Wali Kota ke Ombudsman RI serta meminta Kemendagri mengevaluasi kepemimpinan daerah tersebut.


​Respon Pemkot: Investigasi Berjalan Hingga Februari

​Menanggapi tekanan mahasiswa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi, memastikan bahwa pemerintah telah bergerak berdasarkan rekomendasi Panja DPRD yang diterima akhir Desember lalu.

​Terkait isu panas rangkap jabatan, Andang menyatakan pihak Inspektorat sedang bekerja melakukan audit investigatif.

​"Pak Wali Kota sudah memerintahkan Inspektur untuk melakukan investigasi melalui Irban Investigasi. Saat ini tim sedang mengumpulkan data dan alat bukti. Surat tugas investigasi berlaku hingga 6 Februari, setelah itu hasilnya akan dilaporkan langsung kepada Walikota," jelas Andang.

​Selain itu, mengenai pemutusan kerja sama dengan Yayasan Dompet Bangsa (YPPD-B), Pemkot berencana beralih ke skema baru dengan menggandeng Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mewujudkan Sukabumi sebagai Kota Wakaf.


​DPRD Beri Deadline 4 Hari

​Di sisi lain, legislatif mulai menunjukkan sikap tegas. Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, memperingatkan eksekutif agar tidak main-main dengan tenggat waktu. Ia mengkritik lambatnya respons Inspektorat yang baru bergerak pada pertengahan Januari.

​"Kami memberikan batas waktu satu bulan sejak rekomendasi dikeluarkan. Jika hingga 24 Januari tidak ada tindak lanjut nyata, kami akan mengumpulkan ketua fraksi untuk membahas penggunaan hak interpelasi," ujar Wawan.

​Wawan menyayangkan lemahnya koordinasi dari pihak pemerintah daerah dan berharap ada langkah konkret dalam hitungan hari sebelum batas waktu berakhir demi menjaga akuntabilitas kepada masyarakat.(FRA)


GMNI Sukabumi Demo Balai Kota, Soroti Rangkap Jabatan dan Desak Pembubaran TKPP
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin