BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Dokter di Sukabumi Tipu IRT Setengah Miliar Modus Investasi 'Ompreng' MBG

Pelaku Tipu Korban Dengan Cek Kosong
KLIKSUKABUMI.COM – Seorang oknum dokter berinisial SA (32) kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp500 juta dengan modus investasi bisnis fiktif.

Kasus ini bermula pada Maret 2025, saat SA menawarkan kerja sama bisnis pengadaan alat makan (food tray) kepada seorang ibu rumah tangga berinisial FRK (31). Dengan membawa profesinya sebagai dokter, SA berhasil meyakinkan korban untuk menanamkan modal besar.

Kapolsek Gunungpuyuh, Iptu Didin Waslidin, menjelaskan bahwa pelaku menjanjikan pengembalian modal beserta keuntungan besar dalam waktu singkat, yakni hanya satu bulan.

“Pada pertemuan itu, terduga pelaku menawarkan kerja sama usaha pengadaan food tray atau tempat makan dengan iming-iming keuntungan. Korban kemudian tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp500 juta dengan janji akan dikembalikan dalam waktu satu bulan,” ujar Iptu Didin, Kamis (22/1/2026).

Kecurigaan korban mulai muncul saat waktu kesepakatan jatuh tempo. Alih-alih mendapatkan keuntungan, FRK justru diberikan dua lembar cek yang ternyata tidak dapat dicairkan atau kosong. Merasa dikhianati dan dirugikan secara materi, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada akhir Mei 2025.

Barang Bukti dan Ancaman Penjara

Dalam proses penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat dugaan tindak pidana oleh SA.

Polisi menganmankan dokumen perjanjian kerja sama, rekening koran transaksi keuangan dan dua lembar cek Bank BRI senilai Rp500 juta dan Rp235 juta.

“Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi atau kerja sama fiktif,” tegas Didin.

Atas perbuatannya, dokter muda ini dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan kilat dan tidak masuk akal, serta selalu mengecek legalitas bisnis sebelum menyerahkan sejumlah uang.(FRA)

Dokter di Sukabumi Tipu IRT Setengah Miliar Modus Investasi 'Ompreng' MBG
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin