KLIKSUKABUMI.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Ahmad Samsul Bahri, mengungkapkan bahwa sebagian besar Dana Desa secara nasional kini dialihkan untuk mendukung Program Strategis Nasional (PSN) melalui Koperasi Merah Putih (KDMP).
"Secara nasional, dari total pagu Rp61 triliun, sekitar Rp39 triliun digunakan untuk pembiayaan KDMP. Untuk Kabupaten Sukabumi sendiri, alokasi Dana Desa yang diterima berada di kisaran Rp385 juta hingga yang terendah sekitar Rp280 juta," ujar Ahmad Samsul Bahri, Rabu (6/1/2025).
Menyikapi keterbatasan anggaran tersebut, Ahmad menegaskan bahwa pemerintah desa tidak boleh lagi hanya berpangku tangan pada kucuran Dana Desa. Menurutnya, pihak desa harus berani melakukan terobosan agar program pembangunan tetap berjalan.
"Desa harus lebih banyak berinovasi, sebisa mungkin menjalin kerja sama dengan perusahaan swasta dan dunia usaha yang ada di wilayahnya. Hal ini penting agar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tetap bisa berjalan optimal," tegasnya.
Persoalan Administrasi dan Jabatan Kepala Desa
Di tengah tantangan anggaran, Ahmad juga membeberkan kondisi internal pemerintah desa di Kabupaten Sukabumi. Saat ini, masih terdapat 16 desa yang belum memiliki kepala desa definitif.
"Alhamdulillah, hari ini sudah dilaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) di 10 desa, tinggal menunggu pelantikan. Sementara 6 desa lainnya masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) sementara," jelas Ahmad.
Belum adanya kepala desa definitif di sejumlah wilayah tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kesiapan anggaran desa. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan PAW harus murni dibiayai oleh anggaran desa itu sendiri.
Selain faktor biaya, ada pula kepala desa yang mengundurkan diri karena beralih profesi menjadi pegawai PPPK, seperti yang terjadi di wilayah Palabuhanratu.
Kendala Hukum dan Rencana Pembinaan
Tak hanya masalah administrasi, sejumlah desa di Kabupaten Sukabumi juga masih menghadapi persoalan hukum.
Ahmad menyebutkan ada kepala desa yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi yang saat ini proses hukumnya masih berjalan atau belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menanggapi berbagai dinamika ini, DPMD Kabupaten Sukabumi memastikan akan melakukan pembinaan intensif terhadap para kepala desa baru.
Langkah ini diambil mengingat banyak pemimpin desa terpilih yang tidak memiliki latar belakang sebagai perangkat desa sebelumnya.
"Mudah-mudahan nanti segera kita lakukan pembinaan. Apalagi masa kekosongan kepemimpinan di tiap desa bervariasi; ada yang singkat sekitar 2 tahun, bahkan di Desa Cijalingan hampir 6 tahun," pungkasnya. (FRA)
