BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Akhir Drama Pelaku Penggelapan Motor 12 Lokasi di Sukabumi

Pelaku Bermodus Jual Beli Motor

KLIKSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar sindikat penipuan dan penggelapan sepeda motor yang selama ini meresahkan warga. Tidak main-main, komplotan ini tercatat telah melancarkan aksinya di 12 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

​Pengejaran intensif yang dilakukan Unit 1 Jatanras membuahkan hasil saat petugas meringkus otak kejahatan berinisial AS (55). Warga Kebonpedes tersebut ditangkap di kawasan Jalan Arif Rahman Hakim, Warudoyong, pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.


​Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus

​Setelah menangkap AS, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Hasilnya, dua pria yang diduga berperan sebagai penadah, yakni YG (32) dan A (25), berhasil diciduk di lokasi berbeda pada hari berikutnya.

​Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus besar ini berawal dari laporan dua orang korban pada awal Januari 2026.

​“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku utama mengakui telah melakukan aksinya di 12 TKP,” ujar Sujana, Rabu (14/01/2026).

​Berdasarkan data kepolisian, aksi komplotan ini tersebar merata di berbagai kecamatan. ​Kecamatan Warudoyong, 3 unit sepeda motor. ​Kecamatan Cikole, Gunungguruh dan Cibeureum masing-masing 2 unit. ​Kecamatan Baros, Kebonpedes dan Cikembar masing-masing 1 unit.

​Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat proses hukum.

​”Selain menangkap para tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua buah BPKB, dua lembar STNK, serta dua buah kunci kontak,” jelas Sujana.

​Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk melacak kemungkinan adanya jaringan penadah lain atau korban tambahan yang belum melapor.

​Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 492, 486, dan 591 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

​Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat melakukan transaksi jual beli kendaraan. Warga diminta segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.(FRA)


Akhir Drama Pelaku Penggelapan Motor 12 Lokasi di Sukabumi
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin