KLIKSUKABUMI.COM – Menjelang pergantian tahun, Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi mengambil langkah drastis demi menjaga integritas institusi. Melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), empat personel resmi dilepas dari keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Senin (29/12/2025).
Upacara yang berlangsung khidmat di lapangan Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian. Adapun identitas personel yang diberhentikan adalah:
Aipda FE
Bripka S
Brigadir J
Brigadir P
Dalam amanatnya, AKBP Dr. Samian menyampaikan bahwa keputusan PTDH ini bukanlah hal yang patut dibanggakan, melainkan sebuah bentuk keprihatinan sekaligus peringatan bagi seluruh jajaran.
Ia menegaskan bahwa sanksi berat ini adalah hasil dari proses panjang melalui sidang komisi kode etik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di internal Polri.
"Upacara PTDH ini bukanlah suatu kebanggaan, namun menjadi pengingat bagi kita semua bahwa setiap anggota Polri dituntut untuk senantiasa menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas," tegas AKBP Dr. Samian di hadapan peserta upacara.
Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil sebagai komitmen Polres Sukabumi untuk menjaga marwah institusi dan mewujudkan Polri yang "Presisi" yaitu profesional, bermoral, dan berintegritas.
Kejadian ini diharapkan menjadi bahan introspeksi bagi personel lain agar tetap bekerja sesuai jalur nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
"Jadikan kejadian ini sebagai bahan introspeksi diri, sehingga ke depan seluruh personel Polres Sukabumi dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkasnya.
Reporter: FRA
