Cikole, Kota Sukabumi – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berinisial IY kini harus berurusan dengan hukum. IY dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana perzinahan setelah diduga tertangkap basah bersama istri orang lain di sebuah hotel.
Kasus ini bermula dari kecurigaan UI (55), warga Kota Sukabumi, terhadap istrinya yang berinisial DE. Puncaknya terjadi pada Rabu (19/11/2025), saat UI memergoki istrinya sedang berada di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, bersama oknum ASN tersebut.
Merasa dikhianati dan harga dirinya diinjak-injak, UI memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Laporan tersebut resmi terdaftar di kepolisian pada 14 Desember 2025 dengan nomor laporan STTLP/B/643/XII/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota.
Iden Doni Purnamawan, kuasa hukum pelapor dari kantor hukum Adil Sajagat, menegaskan bahwa kliennya menuntut keadilan penuh. Ia menekankan agar status terlapor sebagai abdi negara tidak menghalangi jalannya proses hukum.
"Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan yang diduga dilakukan oleh seorang ASN. Kami berharap laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa perlakuan khusus," ujar Doni pada Rabu (17/12/2025).
Selain tuntutan pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP, Doni juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran disiplin dan kode etik ASN.
"Bukti-bukti sudah kami serahkan kepada penyidik. Harapan klien kami jelas, ada kepastian hukum dan keadilan," tambah Doni. Menurutnya, sebagai figur publik, seorang ASN seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat, bukan justru mencoreng citra instansi.
Pihak kepolisian mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan perselingkuhan tersebut. Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, menyatakan bahwa saat ini pihak penyidik sedang mendalami kasus tersebut.
"Betul, laporan sudah kami terima. Saat ini tinggal menunggu proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Ruli singkat.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait sanksi administratif yang mungkin dijatuhkan oleh Pemkab Sukabumi jika IY terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat sebagai ASN.(FRA)
