Dua dari lima tersangka yang diamankan merupakan residivis yang telah berulang kali masuk penjara.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa kedua pelaku utama ini telah dua kali menjadi residivis, pernah dipenjara di Lapas Warungkiara dan Nyomplong.
Bersama tiga penadah, mereka terlibat dalam aksi pencurian di 14 TKP, mencakup wilayah Kecamatan Cikole (5 TKP), Cisaat (5 TKP), dan Citamiang (4 TKP).
"Dua diantaranya merupakan pelaku utama pencurian dengan status residivis sebanyak dua kali, yang pernah mendekam di Lapas Warungkiara dan Nyomplong, dan beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi," tegas AKBP Rita Suwadi.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Budi Bachtiar, mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki kecepatan luar biasa dalam menjalankan aksinya, yang mayoritas menyasar motor matic yang sedang terparkir.
"Lama eksekusi kendaraan itu kurang lebih 5 detik, itu sudah bisa diambil oleh pelaku. Rata-rata motor jenis matic. Modusnya ya motor sedang parkir, dia melakukan pencurian," jelas Budi.
Para pelaku menggunakan modus operandi dengan merusak rumah kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T untuk menyalakan dan membawa kabur kendaraan curian.
Lokasi incaran mereka adalah tempat-tempat keramaian, seperti Lapang Merdeka, sekitar Masjid Agung, depan Polsek Cisaat, dan seberang kantor Kecamatan.
Jaringan Penadah di Cianjur Selatan
Setelah berhasil dicuri, kendaraan tersebut segera dijual kepada tiga orang penadah yang juga berhasil diamankan polisi. Para penadah tersebut antara lain U alias E, TH alias A, dan K alias A, ketiganya warga Kabupaten Cianjur.
"Penadah membeli [motor curian] sekitar tiga juta bervariasi tergantung bagus tidaknya kendaraan. Biasanya dijual lagi ke wilayah Cianjur Selatan. Ini sebagian besar di Cianjur Selatan kita sita amankan BB-nya," tambah Budi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 unit sepeda motor berbagai merk, satu set kunci T yang digunakan untuk beraksi, serta satu buah jaket kulit.
Para pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Sementara para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Tadah.
Mengakhiri keterangannya, AKBP Rita Suwadi kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi pencurian sepeda motor dengan mengunci ganda atau menambahkan perangkat pengaman lainnya. Apabila melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas, segera laporkan kepada kami," pungkasnya.(FRA)