BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
TERKINI!
KLIK

Satu Dekade Memendam Trauma, Mantan Siswa Jadi Korban Cabul Guru MA di Surade Akhirnya Melapor

Ukuran huruf
Print


Surade, Sukabumi – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru olahraga di salah satu Madrasah Aliyah (MA) di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, kembali mencuat. 

Korban, yang kini diidentifikasi berinisial GM (30), akhirnya berani bersuara setelah memendam trauma atas perbuatan bejat yang diduga dialaminya pada tahun 2013, saat ia masih menjadi siswa.

GM, yang saat ini telah berkeluarga dan memiliki dua anak, mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi pada Senin (17/11). 

Ia datang didampingi oleh anggota Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mendapatkan dukungan moral dan psikologis.

Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah memulai langkah awal pendampingan korban.

Kasus ini menjadi sorotan karena kembali viral di media sosial, dan mencuatkan kabar bahwa terduga pelaku, berinisial ES (sekitar 45 tahun) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenag, diduga memiliki lebih dari sepuluh korban.

“Begitu kami mendapatkan informasi dari medsos, langsung kami telusuri. Kami undang korban ke kantor dan lakukan wawancara awal untuk menggali kebenarannya,” jelas Agus, ditemui Senin (17/11/2025).

Pihak Kemenag disebut telah memanggil ES, namun belum ada kejelasan mengenai sanksi atau tindak lanjut disiplin yang dikenakan. 

Sementara itu, DP3A telah menurunkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) wilayah selatan untuk melakukan investigasi lanjutan.

Agus Sanusi menjelaskan status dan data awal korban. 

“GA ini usianya sekitar hampir 30 tahun lebih dan ia sudah berkeluarga serta sudah punya 2 orang anak. Sementara, untuk usia pelaku, sekitar 45 tahunan,” timpalnya.

Agus menegaskan bahwa peran DP3A berfokus pada perlindungan dan pemulihan, sementara proses hukum adalah wewenang kepolisian. 

“Kami hanya mendampingi secara psikologis. Kalau urusan hukum, itu ranah kepolisian. Tapi kami siap membantu mencari kebenaran terkait dugaan adanya korban lain,” jelasnya.

Korban GM, lanjut Agus, berharap laporannya dapat membukakan jalan bagi korban-korban lain. 

“Jadi informasi itu, kejadiannya pada 2013 dan itu sudah lama. Makanya, kenapa korban tidak lapor waktu itu yang jadi pertanyaannya, karena mungkin takut atau bagaimana, dia itu bilang bahwa ingin membukakan jalan kedepannya,” jelasnya. 

Keterangan korban kepada DP3A menyebut jika dalam kasus tersebut terdapat korban hingga 10 orang. Menanggapi itu, pihaknya akan menurunkan tim investigasi untuk mencari fakta kasus tersebut. 

“Nanti juga kami akan menurunkan tim untuk mencari kebenarannya apa yang disampaikan oleh korban GA itu,” tutup Agus.

DP3A Kabupaten Sukabumi membuka pintu lebar bagi siapa pun yang ingin melapor. Kekerasan seksual bukan hanya kejahatan fisik, tetapi juga berdampak panjang terhadap kejiwaan korban. Pihaknya pun mengimbau agar korban-korban lain tidak takut melapor. 

“Kalau memang terbukti ada kekerasan seksual seperti ini, kami imbau korban lainnya untuk tidak takut melapor. Kami akan menjaga kerahasiaan identitas korban dan memberikan perlindungan,” pungkasnya. 

Reporter: FR

 Satu Dekade Memendam Trauma, Mantan Siswa Jadi Korban Cabul Guru MA di Surade Akhirnya Melapor
Klik Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin