BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
TERKINI!
KLIK

Puluhan Eks Karyawan Aqua Cicurug Tuntut Hak Ganti Rugi Rp 4,13 Miliar, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Total 51 eks karyawan menuntut pencairan hak tawidh 80% dari total sisa pinjaman
Ukuran huruf
Print
Cicurug, Sukabumi - Sebanyak 50 orang mantan karyawan PT Tirta Investama (AQUA) Mekarsari yang tergabung dalam Pergerakan Eks Karyawan Aqua Bersatu menggelar aksi damai di depan gerbang Pabrik Aqua Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (24/11/2025). 

Aksi ini dipicu oleh penantian selama setahun lebih atas kepastian pembayaran hak tawidh (ganti rugi) sebesar 80% pasca-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang totalnya mencapai Rp 4,13 miliar.


Klaim Ditolak, Dokumen Sah Jadi Dasar Tuntutan


Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saepul Tavip, yang memimpin aksi ini, mengungkapkan bahwa ketentuan ganti rugi 80% tersebut tertuang dalam dokumen resmi Adendum Penawaran Penjaminan Pembiayaan Mitra Kopkar Channelling dari ASKRINDO Syariah kepada BSI Area Bogor tertanggal 17 Desember 2021. 

Dokumen itu secara jelas menyatakan bahwa debitur berhak menerima ganti rugi maksimal 80% saat terjadi PHK.

"Kata mereka hak tersebut tidak kunjung bisa dipenuhi. Pihak BSI dan ASKRINDO Syariah berdalih klaim tidak dapat diproses karena nilai pertanggungan dianggap over limit, dan terdapat keterlambatan pengajuan dokumen. Para eks karyawan menolak alasan tersebut," kata Saepul Tavip kepada Klik Sukabumi, Senin (25/11/2025).

Saepul Tavip menegaskan bahwa hak para pekerja memiliki dasar hukum yang kuat dan wajib dipenuhi.

"Dokumen penjaminan yang menyatakan hak ganti rugi 80 persen itu sah secara hukum dan tidak pernah dibatalkan. Maka tidak ada alasan bagi BSI maupun Askrindo untuk menolak klaim para pekerja," tegasnya.

Ia menambahkan, jika pekerja yang ter-PHK sebelumnya telah menerima hak serupa, maka penolakan kali ini merupakan bentuk diskriminasi.

"Jika pekerja yang ter-PHK sebelumnya bisa menerima hak yang sama, mengapa kelompok ini justru ditolak? Ini bentuk diskriminasi dan pelanggaran serius terhadap keadilan pekerja," tambahnya.


Total Tuntutan Rp 4,13 Miliar Belum Ada Kepastian


Total 51 eks karyawan menuntut pencairan hak tawidh 80% dari total sisa pinjaman sekitar Rp 5 miliar, yang berarti nilai hak yang harus mereka terima adalah Rp 4,13 miliar.

"Hak 80 persen ini bukan permohonan, tapi kewajiban yang harus diberikan sesuai dokumen perjanjian. Namun sampai sekarang berbagai alasan muncul untuk menghindari pembayaran," ungkap koordinator aksi.

Para eks karyawan menyebut bahwa berbagai pertemuan dengan pihak koperasi, BSI, maupun ASKRINDO belum menghasilkan keputusan konkret.

"Sudah berkali-kali audiensi, hasilnya nihil. Hari ini pun BSI dan Askrindo tidak memberi keputusan apa pun. Koperasi hanya menyampaikan akan berusaha membantu," jelasnya.


Ancaman Jalur Hukum dan Seruan kepada OJK


Melihat mandeknya penyelesaian ini, para eks karyawan menilai telah terjadi unsur wanprestasi karena hak yang dijanjikan dalam dokumen resmi tidak dipenuhi. Mereka mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan mengawasi dan memastikan semua pihak mematuhi aturan.

"Kalau alasan kadaluarsa, siapa yang bikin kadaluarsa? Bukan kami. Kami sudah mengikuti seluruh prosedur," ujar Saepul Tavip.

Saepul Tavip kembali menegaskan dukungan OPSI dan kesiapan mereka untuk menempuh langkah hukum jika tuntutan terus diabaikan.

"Kami akan terus mengawal. Kalau tidak ada penyelesaian, maka jalur hukum dan aksi lanjutan akan kami tempuh. Hak pekerja harus ditegakkan, tidak bisa dinegosiasikan," tegasnya.

"Kami siap melakukan gugatan hukum dan langkah-langkah lain yang dibenarkan undang-undang jika masalah ini tidak segera diselesaikan," pungkasnya.(VAN)


Puluhan Eks Karyawan Aqua Cicurug Tuntut Hak Ganti Rugi Rp 4,13 Miliar, Ancam Tempuh Jalur Hukum
Klik Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin