Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (23/11/2025) siang di Kampung Pasirmuncang, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Kejadian bermula saat korban sedang asyik bermain ponsel Vivo Y28 miliknya. Tiba-tiba, ia dihampiri oleh pelaku, seorang pria berinisial MA (28), yang menggunakan sepeda motor. Pelaku menggunakan modus operandi lama, yakni berpura-pura menanyakan jam untuk mengelabui korban.
Perlawanan Korban Berujung Luka Serius
Setelah mendekati korban, pelaku langsung melancarkan aksinya.
“Pelaku langsung merampas paksa ponsel korban. Korban AH sempat melakukan perlawanan dan terjadi tarik-menarik,” jelas Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, Senin (24/11/2025).
Karena korban mempertahankan ponselnya dengan kuat, pelaku yang panik segera tancap gas melarikan diri menggunakan motornya.
Astuti melanjutkan, karena korban mempertahankan ponselnya, pelaku langsung melarikan diri dengan motor.
Akibatnya fatal, korban terseret sejauh kurang lebih 200 meter di aspal jalan. Korban AH mengalami luka lecet serius di bagian dada, perut, hingga kedua kaki. Total kerugian material dari ponsel yang coba dirampas ditaksir mencapai Rp1.500.000.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam
Meskipun sempat melarikan diri, Unit Reskrim Polsek Sukaraja bertindak cepat. Berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ibu Korban, tim langsung melakukan pengejaran intensif.
Polisi berhasil meringkus pelaku MA hanya dalam hitungan jam.
“Kami berhasil membekuk pelaku MA pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB. Ini artinya, kasus ini terungkap dalam kurun waktu kurang dari 12 jam sejak kejadian,” tambah Astuti.
Polisi mengamankan barang bukti penting, yaitu 1 unit HP Vivo Y28 dan 1 unit sepeda motor Mio yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku MA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 365 Juncto 368 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pemerasan.(FRA)