Kota Sukabumi – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota menegaskan bahwa operasi penertiban knalpot brong akan terus digencarkan tanpa batas waktu yang ditentukan.
Penindakan ini telah berhasil menyita total 1.538 knalpot brong yang dikumpulkan sejak perintah Kapolres dan akan segera dimusnahkan secara berkala.
Menurut Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Kaslan, penertiban ini merupakan respons langsung terhadap gelombang aduan masyarakat.
Keluhan terkait kebisingan knalpot bising disampaikan warga melalui layanan kepolisian 110 dan berbagai saluran media sosial Polres.
"Laporan ini ditindaklanjuti oleh Ibu Kapolres yang memerintahkan seluruh jajaran dari mulai satfung maupun polsek yang ada di Sukabumi Kota untuk melakukan penindakan knalpot brong. Dan penindakan masih terus berlanjut dan berlangsung sampai batas waktu yang belum ditentukan," terang AKP Haga Deo Kaslan pada Senin, 17 November 2025.Penindakan Mencakup Semua Jenis Modifikasi
AKP Haga Deo Kaslan menjelaskan bahwa penindakan diterapkan pada semua pengguna knalpot tidak standar, termasuk kendaraan roda empat yang telah diamankan sebanyak empat unit.
Pelanggar didominasi oleh kelompok usia muda, yakni remaja dan pemuda di bawah 30 tahun.
Pihak kepolisian tidak hanya menyasar knalpot aftermarket yang bising, tetapi juga knalpot original yang dimodifikasi.
"Untuk knalpot yang digunakan memang standar, tapi dilakukan modifikasi, bahasa kerennya dibobok itu kita tindak tetap. Ini ada beberapa knalpot orisinil tapi dimodifikasi supaya lebih berisik, itu tetap kita tindak," paparnya.
Sanksi bagi pelanggar berupa tilang, teguran, hingga kewajiban penggantian knalpot. Ia memastikan, semua knalpot brong yang disita akan langsung diamankan polisi.
"Knalpotnya otomatis kita sita untuk seluruh pengguna knalpot brong, knalpotnya kita sita," tegasnya.
*Imbauan dan Pencegahan*
Dalam keterangannya, Kasat Lantas menghimbau warga Sukabumi Kota untuk segera mengganti knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan.
"Karena penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang ada di sekitar," ujarnya.
Mengenai barang bukti yang terkumpul, pemusnahan dijadwalkan hari ini (17/11/2025) dan akan dilanjutkan secara berkala.
Untuk rencana jangka panjang seperti daur ulang atau pembentukan tugu, pihaknya masih menantikan petunjuk resmi dari Kapolres.
Polisi juga telah bertindak preventif dengan memberikan imbauan kepada para penjual knalpot di Sukabumi Kota agar tidak lagi memperjualbelikan knalpot brong kepada masyarakat umum.
Reporter: FR


