Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon, menegaskan pentingnya pengawasan dini terhadap seluruh tahapan kebijakan UMK.
“Maksud kedatangan hari ini, kita ingin memastikan ada pengawalan dari proses penentuan UMK. Mulai dari perencanaan sampai pembahasan, walaupun hari ini memang belum ada pembahasan apa-apa,” ujar Popon.
Menurutnya, mengetahui tahapan kebijakan UMK sejak dini sangat krusial untuk mencegah timbulnya persoalan di kemudian hari.
Menanti Regulasi Pusat: RPP Pengupahan
Dalam kesempatan itu, Popon juga menyoroti masalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait perubahan regulasi pengupahan yang belum disahkan oleh pemerintah pusat hingga saat ini. Kehadiran RPP ini dinilai sangat mendesak mengingat batas waktu penetapan upah sudah dekat.
“RPP ini sampai hari ini belum disahkan. Tapi yang jelas, sebelum tanggal 10 harus sudah keluar. Karena UMP itu dikeluarkan minimal tanggal 10 Desember dan UMK tanggal 15 Desember,” jelasnya.
Popon menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengambil langkah lebih lanjut apabila regulasi tersebut tak kunjung diterbitkan. Meskipun demikian, ia tetap optimistis RPP akan dikeluarkan sebelum tenggat waktu.
“Saya optimis sebelum tanggal 10 RPP sudah keluar,” tegasnya.
Disnaker: Masih Tahap Prapersiapan, Belum Bahas Besaran Upah
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, membenarkan adanya pertemuan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa agenda yang berlangsung belum membahas substansi penetapan upah, termasuk besaran UMK 2026.
“Seperti surat yang disampaikan, prapersiapan ini belum masuk ke substansi pembahasan karena masih menunggu pengupahan 2026. Jadi yang dibahas baru terkait di mana pelaksanaan, bukan berapa besarnya,” ujar Sigit usai menerima audiensi SPSI.
Sigit menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan prapersiapan sambil menunggu arahan lanjutan terkait regulasi pengupahan dari pemerintah provinsi. Tujuannya adalah untuk mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan, terutama serikat pekerja, demi menjaga kondusivitas daerah menjelang pembahasan resmi UMK.
“Kita ingin semua masukan disampaikan, dan suasana tetap kondusif demi mengantisipasi hal-hal yang berkaitan dengan keamanan,” ucapnya.
Sigit juga meluruskan bahwa kegiatan hari ini bukanlah aksi damai atau bentuk tekanan, melainkan rapat biasa yang mengikuti mekanisme yang ada.
“Ini rapat biasa, bukan aksi damai, semua mengikuti aturan. Kami hanya mengusulkan sesuai mekanisme, nanti ada pembahasan di tingkat provinsi melalui Dewan Pengupahan Provinsi,” tegasnya.
Disnaker berharap seluruh proses pembahasan UMK 2026 dapat berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kami berharap pada hari H penetapan pengupahan semuanya tetap kondusif dan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(CR-1)