Narasi tersebut viral melalui unggahan di media sosial yang membagikan tangkapan layar menyerupai pemberitaan dari media daring detikcom dan kumparan.
Salah satu nama besar yang terseret dalam kabar tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menariknya, dalam narasi yang beredar, ia diklaim menduduki jabatan sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Berdasarkan tangkapan layar yang beredar luas itu, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin disebut-sebut telah mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam sebuah konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, dua nama perwira tinggi lain yang turut dikaitkan dalam unggahan tersebut adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiga jenderal ini dituduh terlibat dalam serangkaian pelanggaran berat, mulai dari dugaan penyadapan tanpa izin, akses ilegal terhadap sistem elektronik, hingga penghapusan data elektronik.
Lebih lanjut, dalam unggahan yang mengatasnamakan kumparan, terdapat pernyataan yang diklaim berasal dari Komjen Asep Safrudin.
Dalam kutipan tidak langsung tersebut, diungkapkan bahwa aktivitas penyadapan diduga sudah berlangsung sejak tahun 2025 tanpa melalui proses penegakan hukum yang sah, dengan Presiden Prabowo Subianto disebut sebagai salah satu target utama penyadapan.
Hingga saat ini, publik masih menantikan kejelasan dan konfirmasi resmi terkait kebenaran informasi yang beredar liar di media sosial tersebut.(FKR)
