Kasus ini terbongkar setelah salah satu keluarga korban melapor ke Satreskrim Polres Sukabumi pada akhir pekan lalu (3/10/2026). Penyelidikan lebih lanjut kemudian mengungkap adanya korban-korban lain.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, membenarkan temuan tersebut. Pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para korban yang sebagian besar masih duduk di bangku SMP.
"Sampai saat ini untuk korban yang sudah terkonfirmasi ada sebanyak tujuh korban," ujar Iptu Dudi Suharyana.
"Kami masih terus mendalami bentuk perbuatan yang dilakukan oleh IS kepada masing-masing korban tersebut," sambungnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat ini diduga telah berlangsung sejak Agustus 2026. Modusnya, tersangka memanggil korban untuk datang bermain ke rumahnya di kawasan Desa Kertaangsana.
"Setelah korban datang mengikuti ajakan tersebut, korban duduk di pangkuan IS dan disuruh untuk membuka celananya," ungkap Dudi.
Fakta lain yang mengejutkan, IS rupanya dikenal aktif dalam kegiatan keagamaan di lingkungan tempat tinggalnya.
"Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku ini memang sering mengisi pengajian untuk warga di sekitar lokasi kejadian," tuturnya.
Atas perbuatannya, IS disangkakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 473 Ayat (4) dan Pasal 418 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana asusila.
Polisi juga mengimbau masyarakat sekitar untuk tidak takut bersuara jika ada anggota keluarga yang turut menjadi korban.
"Kepada korban lain yang belum teridentifikasi, kami harap agar segera melapor untuk dapat kami tindak lanjuti," imbau Dudi.
"Laporan ini penting, terutama dalam pemberian trauma healing guna memulihkan kondisi psikologis para korban," pungkasnya. (FRA)
