KLIKSUKABUMI.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi resmi meluncurkan SIWALIT (Sistem Warning Alert Izin Tinggal), sebuah inovasi berbasis web yang dirancang untuk mencegah Warga Negara Asing (WNA) tinggal melebihi batas waktu (overstay). Melalui sistem ini, penjamin maupun WNA akan menerima notifikasi peringatan otomatis melalui surat elektronik (email) dan pesan WhatsApp secara berkala.
Peringatan tersebut dikirimkan dalam dua tahapan, yakni tujuh hari (H-7) dan tiga hari (H-3) sebelum masa berlaku izin tinggal resmi berakhir.
Pengembangan SIWALIT dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya pelanggaran izin tinggal di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Data Kantor Imigrasi Sukabumi mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat tujuh kasus overstay. Sementara pada rentang Januari hingga April 2026, temuan kasus serupa sudah mencapai enam kejadian.
Penggagas SIWALIT sekaligus Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Sukabumi, Boyke Panggabean, menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran terjadi bukan lantaran adanya unsur kesengajaan.
"Sebagian besar kasus overstay di Sukabumi bukan karena kesengajaan. WNA atau penjamin lupa dan keliru menghitung masa berlaku izin tinggalnya. Lewat SIWALIT, kami ingin mencegah pelanggaran sebelum terjadi, bukan menindak setelahnya," ujar Boyke.
Dari sisi teknis operasional, SIWALIT bekerja secara terintegrasi. Petugas imigrasi menginput dan memperbarui data izin tinggal WNA secara berkala. Sistem secara otomatis akan memindai data yang mendekati tenggat waktu, lalu mengirimkan pesan pemberitahuan langsung ke penjamin. Skema peringatan awal ini memberikan ruang waktu yang cukup bagi penjamin untuk menyelesaikan prosedur perpanjangan.
Inovasi layanan peringatan dini ini mencakup seluruh cakupan izin keimigrasian, meliputi Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), hingga Izin Tinggal Tetap (ITAP). Hadirnya SIWALIT menjadi solusi bagi sponsor maupun perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) agar terhindar dari sanksi administratif dan denda akibat keterlambatan pengurusan.
Sebagai langkah lanjutan, Kantor Imigrasi Sukabumi dijadwalkan bakal menggelar sosialisasi masif kepada kalangan perusahaan, sponsor, hingga lembaga pendidikan di wilayah Sukabumi. Sistem SIWALIT juga diproyeksikan dapat menjadi model percontohan bagi unit pelaksana teknis keimigrasian di daerah lain.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, mengimbau seluruh pihak sponsor untuk memastikan validitas data kontak yang terdaftar di sistem imigrasi.
"Kami mengimbau para penjamin WNA di Kota dan Kabupaten Sukabumi untuk memastikan alamat email dan nomor WhatsApp yang terdaftar selalu aktif, agar pemberitahuan dari SIWALIT dapat diterima tepat waktu," tegas Henki. (Fan)
