KLIKSUKABUMI.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan Satresmob Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan penadahan asal Sukabumi. Sindikat ini diketahui beraksi dengan modus berpura-pura menjadi penghuni rumah kost sebelum menggasak sepeda motor korban.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi di Polsek Kembangan terkait aksi pencurian di tempat parkir Kost Emiyati, Jalan Raya Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada awal Agustus lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa penindakan maraton dilakukan tim gabungan sejak Senin (12/10/2026) hingga Jumat (16/10/2026) di beberapa lokasi, mulai dari Jakarta Barat, Jakarta Timur, Sukabumi, hingga Cianjur.
"Tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan para pelaku dan penadah jaringan Sukabumi ini di berbagai lokasi pelarian. Modus utama yang digunakan tergolong rapi, yaitu berpura-pura menyewa atau tinggal di kost sasaran untuk memantau situasi sebelum mengeksekusi kendaraan milik penghuni lain," ujar Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi Kliksukabumi.com, Rabu (21/10/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka, yaitu Nhm (eksekutor/pemetik), Sln (turut serta), Sam (penadah), Dk (penadah di bawah umur), dan Ard (pemilik rumah penyimpanan kendaraan hasil curian). Sementara satu pelaku lain bernisial Bu saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil pemeriksaan intensif, kelompok ini tercatat telah beraksi di 23 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Tangerang/Ciledug, dan sekitarnya.
"Dari tangan para tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti antara lain kunci T, satu pucuk senjata airsoft gun, rekaman CCTV di TKP dan Dishub, uang tunai Rp9,28 juta, dokumen kendaraan (KTP & STNK korban), serta belasan unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan," ungkap Kombes Nasriadi.
Saat ini seluruh tersangka berikut barang bukti telah diboyong ke Mako Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk memburu pelaku DPO.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman pidana penjara. (Fan)
