Dari total 3.955 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Disdik Kabupaten Sukabumi, sebanyak 3.914 orang resmi mendapatkan perpanjangan kontrak. Sementara 41 orang lainnya dipastikan tidak diperpanjang karena berbagai faktor, mulai dari meninggal dunia, mengundurkan diri, pensiun, hingga beralih tugas.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menegaskan bahwa proses perpanjangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas serta kontinuitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat.
"Perpanjangan perjanjian kerja ini adalah bentuk apresiasi sekaligus komitmen kami untuk memastikan keberlanjutan roda pendidikan di Kabupaten Sukabumi. Kami ingin seluruh tenaga pendidik dan kependidikan fokus memberikan kontribusi terbaiknya untuk para siswa," ujar Deden Sumpena, Senin (19/10/2026).
Deden menambahkan, perpanjangan kontrak tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melintasi proses evaluasi yang ketat dan objektif di setiap satuan pendidikan.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menjelaskan bahwa pertimbangan utama dalam perpanjangan kontrak ini adalah capaian kinerja dan kedisiplinan pegawai selama bertugas.
“Perpanjangan ini tentunya berdasarkan evaluasi. Mereka yang memenuhi target kerja dengan baik serta tidak memiliki catatan pelanggaran kode etik maupun disiplin dapat diusulkan untuk diperpanjang,” terang pria yang akrab disapa Herdi tersebut.
Dalam proses administrasi perpanjangan, setiap kepala satuan pendidikan diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen formal, seperti surat permohonan persetujuan serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Evaluasi juga mengacu pada SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) PPPK Paruh Waktu triwulan I dan II 2026. Data PPPK Paruh Waktu yang diusulkan untuk diperpanjang maupun tidak diperpanjang turut menjadi bagian dari proses itu,” lanjut Herdi.
Melalui evaluasi berkala ini, Disdik Kabupaten Sukabumi berharap para PPPK Paruh Waktu yang diperpanjang kontraknya dapat semakin termotivasi dalam meningkatkan dedikasi dan kualitas pelayanan di sekolah masing-masing.
“Harapan kami, setelah perjanjian kerja diperpanjang, seluruhnya dapat semakin meningkatkan dedikasi. Tugas di bidang pendidikan bukan hanya menyelesaikan pekerjaan administratif, tetapi juga memberikan pelayanan yang berdampak langsung kepada peserta didik,” pungkas Herdi. (Red)
