BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Wartawan Gadungan Pemeras Kepsek di Sukaraja Sukabumi Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Wartawan Gadungan Pemeras Kepsek di Sukaraja Sukabumi Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
KLIKSUKABUMI.COM — Polsek Sukaraja resmi menetapkan A-S (45), oknum wartawan gadungan, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala SDN Sukaraja II, Kabupaten Sukabumi. Pelaku kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaeni, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat berupa keterangan saksi dan rekaman video yang sempat viral di media sosial.

“Sudah kita tetapkan tersangka hari ini dan resmi ditahan di Mapolsek Sukaraja,” kata Aguk.

Atas perbuatannya, polisi menjerat A-S dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 483 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 488 KUHP tentang penggelapan hubungan kerja atau profesi. Polisi juga menyangkutkan perbuatan tersangka dengan Pasal 126 KUHP terkait tindak pidana berulang.

“Kita jerat dengan pasal 483, pasal 488 KUHP juncto pasal 126 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” tegas Aguk.

Aksi pemerasan ini sebelumnya memicu sorotan publik setelah A-S mengamuk di lingkungan sekolah dan merampas ponsel milik seorang guru yang mencoba merekamnya. Video tersebut mendadak viral hingga mendapat perhatian khusus dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Saat ini, A-S masih mendekam di sel Mapolsek Sukaraja dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk melakoni proses peradilan.(FKR)

 Wartawan Gadungan Pemeras Kepsek di Sukaraja Sukabumi Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin