Saat ini, tersangka TIP telah diamankan dan menjalani penahanan di Mapolres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang masuk pada 13 September 2026.
Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi, melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana, menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung bergerak cepat setelah menerima aduan tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, para korban, saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Dudi.
Dalam proses penanganan kasus, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Selain fokus pada proses hukum terhadap tersangka, Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk memberikan pendampingan dan asesmen psikologis bagi para korban.
“Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dudi.
Atas perbuatannya, oknum ASN tersebut dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi saat ini sedang melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Demi menjaga kondisi psikologis, hak, dan keamanan para korban, Polres Sukabumi meminta masyarakat luas agar bijak dengan tidak menyebarkan identitas, foto, maupun data pribadi para korban di media sosial maupun platform digital lainnya.(FKR)
