Salah satu korban pencatutan nama tersebut adalah Humas DPRD Kabupaten Sukabumi, Irfan Farihin. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terkecoh jika menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal yang mengatasnamakan dirinya atau pegawai DPRD lainnya.
"Masyarakat diharapkan tidak langsung merespons permintaan yang bersifat mendesak, terutama apabila berkaitan dengan uang atau transaksi keuangan," imbau pihak DPRD Sukabumi.
Ciri-Ciri Modus Pelaku
Aksi penipuan semacam ini umumnya mengincar korban dengan beberapa pola yang sama. Masyarakat diminta untuk mengenali modus-modus yang kerap digunakan para pelaku, di antaranya:
1. Memasang Foto Orang Lain: Menggunakan foto profil pejabat atau pegawai instansi resmi untuk meyakinkan calon korban.
2. Nomor Asing: Menghubungi menggunakan nomor WhatsApp yang tidak dikenal atau bukan nomor resmi.
3. Mengaku Pihak Berwenang: Memperkenalkan diri sebagai pejabat, pegawai, atau tokoh yang mungkin dikenal oleh korban.
4. Meminta Uang atau Transfer: Mengarah pada permintaan bantuan dana, pinjaman uang, atau transaksi tertentu.
5. Menciptakan Situasi Mendesak: Memaksa korban untuk segera memenuhi permintaan tanpa memberikan waktu untuk berpikir atau mengonfirmasi.
Masyarakat yang menerima pesan mencurigakan diimbau untuk selalu melakukan verifikasi (cross-check) terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan secara langsung sebelum mengambil tindakan apa pun.
"Jaga diri, jaga keluarga, jaga kita semua dari penipuan," tegasnya. (Red)
