Selain tidak mengantongi izin, kegiatan yang menghadirkan pertunjukan live DJ, musik band, hingga tarian modern di area kolam renang ini memicu gelombang kritik warga di media sosial karena dinilai bertentangan dengan norma dan budaya lokal masyarakat Sukabumi.
Pihak kepolisian bergerak cepat memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk meminta klarifikasi mendalam mengenai legalitas dan pelaksanaan acara tersebut.
"Masih proses penyelidikan terkait kegiatan tersebut. Baru tiga orang yang diperiksa untuk klarifikasi, yaitu satu dari pihak wahana dan dua dari penyelenggara acara," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Hartono.
Di sisi lain, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi menegaskan bahwa pihak panitia maupun pengelola lokasi tidak pernah mengajukan permohonan rekomendasi perizinan sebelum acara berlangsung.
Disporapar baru mengetahui kegiatan tersebut setelah dokumentasinya tular dan ramai diperbincangkan di media sosial.
"Kami Disporapar tidak mengetahui perihal kegiatan ini karena pihak penyelenggara tidak melakukan koordinasi dan tidak mengajukan permohonan rekomendasi perizinan kepada kami," kata Kepala Disporapar Kota Sukabumi, Rahmat Sukandar.
Atas kelalaian tersebut, Pemkot Sukabumi telah menjatuhkan teguran keras kepada pengelola Waterpark Santa Sea.
Sementara itu, pihak panitia Ngoet Fest secara tertulis telah menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan dan berjanji akan lebih bijak dalam menggelar acara di kemudian hari. (FRA)
