Berdasarkan rekaman CCTV dan penyelidikan, tersangka melancarkan aksinya saat kondisi sekitar sedang sepi. Alih-alih membongkar di tempat, pemuda tersebut justru membawa lari kotak amal yang cukup berat tersebut menjauh dari area masjid.
Kapolsek Purabaya, Iptu Ruskan, membenarkan adanya tindak pidana pencurian tersebut. Ia menjelaskan secara detail bagaimana modus operandi yang digunakan oleh pelaku untuk menggasak uang umat tersebut.
"Pelaku mengambil kropak atau kotak amal yang disimpan di teras depan masjid. Selanjutnya, kotak tersebut dibawa dengan cara dipikul ke pinggir sungai. Di sanalah pelaku membongkar kotak dan mengambil seluruh uang di dalamnya yang berjumlah kurang lebih Rp1.000.000," ujar Ruskan pada Rabu (30/9/2026).
Aksi kejahatan LPM tidak bertahan lama. Warga setempat yang menyadari kejadian tersebut segera melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada pihak berwajib.
Terkait alasan pelaku melakukan aksi pencurian tersebut, Ruskan mengungkapkan bahwa himpitan ekonomi menjadi dalih utamanya.
"Tersangka sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu oleh warga setempat sebelum akhirnya diserahkan dan dibawa ke Polsek Purabaya. Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku nekat melakukan pencurian ini murni untuk memenuhi kebutuhan pribadinya," kata Ruskan menjelaskan.
Kini, pemuda berusia 26 tahun tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian telah melakukan penahanan dan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Saat ini terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Polsek Purabaya untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan mulai tanggal 29 September 2026 sampai dengan 18 Oktober 2026 guna kelancaran proses hukum selanjutnya," tutup Ruskan.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengurus masjid di wilayah Sukabumi untuk meningkatkan sistem keamanan, seperti memaksimalkan penggunaan CCTV dan memastikan kotak amal dikunci atau disimpan di tempat yang lebih aman pada malam hari.(FKR)
