KLIKSUKABUMI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi tengah dihadapkan pada temuan serius. Sebanyak 497 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Sukabumi diduga kuat terlibat praktik judi online (judol).
Menanggapi hal ini, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap para oknum abdi negara tersebut.
Data keterlibatan ratusan ASN ini diperoleh langsung dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ayep Zaki menegaskan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait perumusan sanksi yang akan dijatuhkan.
Hal tersebut disampaikan Ayep Zaki usai membuka kegiatan Profiling ASN di SMPN 1 Kota Sukabumi pada Selasa (1/9/2026). Ia membeberkan bahwa perputaran uang dari aktivitas ilegal ini mencapai angka miliaran rupiah.
“Ini lagi diproses sama Inspektorat. Tapi hati-hati ke depannya, kalau berlaku lagi (bermain) judol di kepemimpinan saya, saya akan mengambil langkah yang tegas. Dana yang diputarkannya sekitar Rp1,7 miliar,” tandasnya.
Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, membenarkan temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelacakan transaksi judol di kalangan ASN ini merupakan inisiatif nasional yang menyasar seluruh daerah di Indonesia.
“Memang ini (pengungkapan) diseluruh kabupaten, dan kota, karena datanya ini diminta dari PPATK oleh Badan Kepegawaian Negara,” jelas Taufik, Rabu (2/9/2026).
Saat ini, data ratusan ASN tersebut tengah diverifikasi secara mendalam oleh pihak Inspektorat. Taufik memastikan, para pegawai yang terindikasi mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu akan segera dipanggil untuk menjalani proses klarifikasi.
Proses pemeriksaan dan pemberian sanksi nantinya akan merujuk secara ketat pada prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lebih lanjut, Taufik mengungkap fakta mencengangkan terkait lonjakan jumlah ASN yang terlibat serta nilai transaksi yang dilakukan oleh oknum pegawai.
“Pada tahun 2025 ada 497 ASN, dan pada tahun 2024 ada 58 ASN. Memang yang paling besar itu dana depositnya mencapai Rp140 juta dengan 88 kali transaksi,” tandasnya. (FKR)
