KLIKSUKABUMI.COM - Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan ketegasan terhadap PT Proswell Indomax usai melakukan kunjungan kerja ke pabrik yang berlokasi di Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Perusahaan tersebut diminta segera menyelesaikan sekitar 20 poin catatan masalah dalam batas waktu 60 hari.
Kunjungan kerja yang digelar pada Rabu (9/9/2026) tersebut turut dihadiri jajaran Camat Parungkuda, Kepala Desa Sundawenang, tokoh masyarakat, hingga perwakilan dinas terkait. Fokus pembahasan meliputi persoalan tata ruang, lingkungan hidup, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), ketenagakerjaan, hingga kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Teddy Setiadi, menegaskan bahwa pihak DPRD bersama instansi terkait telah menyepakati komitmen bersama dengan manajemen PT Proswell.
"Alhamdulillah pada hari ini kami Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi sudah melakukan kunjungan kerja. Kesepakatan ini dibuat bersama-sama antara PT Proswell dengan disaksikan semua elemen yang hadir. Terkait temuan-temuan itu akan ditindaklanjuti oleh PT Proswell dengan jangka waktu 60 hari kalender, yaitu dua bulan," kata Teddy kepada wartawan.
Camat Parungkuda, Hasanudin, membeberkan ada sekitar 20 poin penting yang dituangkan dalam nota kesepakatan tersebut. Seluruh catatan wajib dipenuhi oleh perusahaan tanpa terkecuali.
"Kurang lebih ada 20 poin. Rinciannya secara global dari sisi tata ruang, lingkungan hidup, Andalalin, lalu ketenagakerjaan. Semua tercantum dalam kesepakatan dan mereka menyatakan sanggup. Nantinya akan dievaluasi oleh Komisi II beserta dinas terkait," ujar Hasanudin.
DLH Soroti 4 Pelanggaran Lingkungan
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Kemitraan dan Penataan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, mengungkapkan terdapat 4 poin temuan khusus di bidang lingkungan hidup yang menjadi sorotan utama.
Pertama, PT Proswell diminta segera mengajukan perubahan persetujuan lingkungan karena dokumen lingkungan eksisting yang dibuat sejak 2016 sudah tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan saat ini.
Kedua, DLH menemukan adanya ketidaktaatan dalam pengelolaan dan penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pihak perusahaan diminta merombak dan membenahi tata cara penyimpanan limbah B3 tersebut.
Ketiga, perusahaan mangkir dari kewajiban melakukan pengujian dan pelaporan berkala terkait pemantauan kualitas air limbah.
"Di sana kan ada kewajiban per satu bulan sekali melaporkan per tiga bulannya, itu sampai saat ini belum dilakukan. Dengan kunjungan hari ini, mudah-mudahan ke depannya mereka melakukan pengujian dan melaporkan kepada kami," jelas Arli.
Catatan keempat menyangkut kewajiban pelaporan rutin setiap enam bulan sekali melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL) yang juga belum dipatuhi.
Terancam Sanksi Administratif Berat
Arli menegaskan, empat poin catatan lingkungan hidup ini sebenarnya sudah masuk dalam ranah sanksi administratif. Jika dalam kurun waktu 60 hari kalender PT Proswell tidak mengindahkan kesepakatan tersebut, pihak DLH tidak segan untuk menaikkan tingkatan sanksi.
"Empat poin itu sebenarnya sudah masuk pada sanksi administratif. Apabila tidak dipenuhi dalam jangka waktu 60 hari, otomatis khawatir ada pemberatan sanksi. Bisa saja begitu," tegas Arli. (Fan)