Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan dan revitalisasi infrastruktur sekolah tahun ini berada dalam pengawasan ketat. Pengawasan ini dilakukan demi menjamin kualitas bangunan serta akuntabilitas anggaran.
"Setiap sekolah penerima bantuan revitalisasi harus menjalankan pekerjaan sesuai standar operasional yang berlaku. Mulai dari aspek keselamatan kerja (K3) dengan penyediaan APD bagi teknisi di lapangan, hingga perhitungan volume pekerjaan yang tidak boleh dikurangi sedikit pun," tegas Deden, Senin (28/9/2026).
Selain pengerjaan fisik, Deden juga menyoroti pentingnya tata kelola dan pencatatan aset sekolah. Seluruh material serta hasil pembangunan gedung baru maupun rehabilitasi wajib terdata secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
"Aset yang dibangun maupun barang-barang hasil pencatatan harus teridentifikasi dengan baik. Kita ingin memastikan program ini berjalan transparan, akuntabel, dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh siswa serta guru di sekolah," tambahnya.
Disdik Kabupaten Sukabumi juga tidak segan-segan untuk memberikan sanksi atau tindakan tegas jika ditemukan indikasi penyimpangan maupun kelalaian di lapangan. Pengawasan ini dilakukan secara berjenjang guna memastikan seluruh fasilitas pendidikan yang dibangun aman dan amanah untuk digunakan dalam kegiatan belajar mengajar. (Red)
