Foto : Kantor Pemkot Sukabumi di Jalan Syamsudin SH No.25 Cikole, Kota Sukabumi (Sumber : Kliksukabumi)Kebutuhan anggaran ideal JKN PBPU & BP Pemda Kota Sukabumi selama satu tahun mencapai Rp40,058 miliar. Di sisi lain, ketersediaan pagu APBD Tahun 2026 saat ini tercatat sebesar Rp21,241 miliar yang bersumber dari Pajak Rokok, Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta Dana Alokasi Umum (DAU) Kesehatan. Dari perbandingan tersebut, terdapat kekurangan anggaran atau defisit sebesar Rp18,816 miliar.
Kekurangan anggaran yang signifikan ini dipengaruhi oleh dinamika kebijakan pendanaan dari tingkat pusat dan provinsi. Pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak lagi mengalokasikan bantuan 40% pendanaan untuk peserta PBPU & BP Pemda Kota Sukabumi yang setara dengan anggaran Rp16,023 miliar. Selain itu, sampai dengan bulan Juni 2026, Kementerian Sosial menonaktifkan 33.381 jiwa peserta PBI-JK yang setara dengan Rp15,14 miliar, sehingga beban perlindungan kesehatan beralih sepenuhnya ke pemerintah daerah.
Menanggapi tantangan fiskal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi H. Andang Tjahjandi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi mengambil beberapa langkah strategis dan kebijakan rasionalisasi.
Langkah pertama adalah penyesuaian kuota peserta PBPU & BP Pemda, di mana kuota tanggungan Pemda disesuaikan dan kini diprioritaskan hanya untuk warga kelompok miskin atau rentan pada Desil 1 sampai 5, penderita penyakit kronis seperti Thalasemia, Hemodialisa, dan ODGJ, penderita penyakit degeneratif seperti hipertensi, diabetes melitus, dan kanker, serta bayi baru lahir untuk susulan BBL.
Langkah strategis berikutnya adalah pengalihan pembiayaan mandiri bagi warga yang masuk dalam kategori mampu pada Desil 6 sampai 10. Berdasarkan hasil pemadanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2025 dan Kepmensos Nomor 22/HUK/2026, masyarakat pada kategori tersebut diimbau untuk mengalihkan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Sebagai jaring pengaman sosial tambahan, Pemkot Sukabumi juga meluncurkan Program Bantuan Kesehatan Daerah atau BANKESDA dengan mengalokasikan anggaran pada APBD Perubahan. Program ini dikhususkan bagi warga miskin atau rentan pada Desil 1 sampai 5 yang membutuhkan penanganan gawat darurat, rawat jalan, maupun rawat inap Kelas III di RSUD R. Syamsudin, S.H. dan RSUD Al-Mulk.
"Pemerintah Kota Sukabumi tetap berkomitmen hadir melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan penderita penyakit kronis. Penyesuaian ini dilakukan agar alokasi anggaran daerah tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan," Pungkas Andang.(FKR)