BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Termakan Isu Santet, Pria di Sukabumi Nekat Tikam Nelayan hingga Terekam CCTV

Termakan Isu Santet, Pria di Sukabumi Nekat Tikam Nelayan hingga Terekam CCTV
KLIKSUKABUMI.COM — Aksi penganiayaan berat terjadi di kawasan Dermaga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Seorang pria berinisial M nekat menikam seorang nelayan bernama Aep Saepudin (44) hingga tergeletak. Aksi penyerangan membabi buta tersebut dipicu oleh prasangka pelaku yang menuduh korban telah mengirimkan guna-guna atau santet.

Peristiwa berdarah yang sempat terekam kamera pengawas (CCTV) ini terjadi pada Rabu (26/8/2026) malam lalu. Saat kejadian, korban tengah beristirahat dan tertidur bersama rekan-rekan sesama nelayan di pelataran sebuah toko di area dermaga.

Tiba-tiba, pelaku M datang menghampiri lokasi dan langsung menyerang korban menggunakan sebilah golok. Korban yang tak sempat membela diri mengalami dua luka tusuk serius di tubuhnya.

Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk menindaklanjuti insiden tersebut. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi bergerak cepat mengamankan pelaku M beserta barang bukti sebilah golok tajam yang digunakan saat beraksi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengonfirmasi bahwa dari hasil pemeriksaan awal, motif utama pelaku nekat melukai korban adalah rasa dendam akibat isu misterius yang diyakininya.

"Korban dalam kejadian tersebut adalah Aep Saepudin (44). Alhamdulillah, saat ini Satreskrim Polres Sukabumi telah mengamankan seseorang berinisial M," ujar Iptu Dudi Suharyana saat memberikan keterangan resmi pada Jumat (28/8/2026).

Dudi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, dendam mendalam pelaku bermula dari anggapan sepihak terkait santet.

"Berdasarkan pemeriksaan awal yang kami lakukan, kejadian ini berawal dari pelaku yang menganggap korban mengirimkan santet kepadanya. Dari situlah muncul rasa kebencian kepada korban hingga berujung pada tindakan penganiayaan," jelasnya.

Lebih lanjut, Dudi membeberkan kronologi penyerangan yang dialami korban. Meski pelaku melayangkan beberapa kali serangan senjata tajam, hanya dua sabetan yang mengenai tubuh korban.

"Dalam kejadian tersebut, pelaku menggunakan senjata tajam dan mengenai bagian perut satu kali serta bagian punggung satu kali. Sementara pelaku terus mencoba melukai, namun hanya dua kali yang terkena tubuh korban," tambah Dudi.

Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa kondisi kejiwaan pelaku dinyatakan normal dan tidak mengidap gangguan jiwa saat menjalani proses pemeriksaan hukum.

Atas perbuatannya yang meresahkan warga dan mengancam nyawa orang lain, pelaku M kini ditahan di Mapolres Sukabumi. Pelaku dijerat dengan Pasal 446 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(FKR)

 Termakan Isu Santet, Pria di Sukabumi Nekat Tikam Nelayan hingga Terekam CCTV
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin