| Tangkapan Layar Video Viral Massa Mengeroyok Oknum Guru Ngaji di Cihaur Simpenan (Sumber : Istimewa) |
KLIKSUKABUMI.COM — Pelarian panjang AC (47), seorang oknum guru ngaji asal Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, akhirnya kandas di tangan aparat kepolisian. Pria berstatus duda ini ditangkap usai diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap murid laki-lakinya yang baru berusia 15 tahun.
Sebelumnya, sosok AC sempat menjadi sorotan dan viral di media sosial saat terekam video tengah diusir oleh warga setempat yang murka atas perbuatannya.
Kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban mengumpulkan keberanian untuk menceritakan tindakan bejat sang guru ngaji kepada keluarganya. Merespons laporan tersebut, pelarian pelaku berakhir di sebuah kawasan permukiman warga di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, pada Sabtu (1/8/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menjelaskan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah taktis setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Setelah video itu viral, kami langsung membentuk tim dari Unit PPA untuk melakukan penelusuran," kata Dudi saat memberikan keterangan, Minggu (2/8/2026).
Penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan sekaligus memberikan pendampingan awal kepada pihak korban.
"Dari hasil klarifikasi kepada sejumlah pihak, kami berhasil menemui korban dan menerima laporan polisi untuk ditindaklanjuti," ujar Dudi.
Berbekal keterangan saksi dan kecukupan alat bukti, polisi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan yang berujung pada penangkapan AC di Banten.
"Saat ini yang bersangkutan telah diperiksa dan dilakukan penahanan," lanjut Dudi menjelaskan.
Kini, pihak kepolisian masih mendalami motif keberadaan pelaku di Lebak guna memastikan apakah ia memang sengaja kabur untuk menghindari jerat hukum.
"Pelaku tahu kasus ini telah viral. Kami masih mendalami apakah sengaja bersembunyi atau hanya ada di lokasi itu," ungkap Dudi.
Modus Spiritual dan Ancaman Hukuman Berat
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AC diduga kuat memperdaya korban dengan menggunakan modus bujuk rayu bernuansa spiritual. Terkait potensi adanya korban lain, polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan.
"Itu keterangan sementara dari pelaku. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan," ujar Dudi.
Akibat perbuatan bejatnya, AC kini dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal hingga Rp 5 miliar.
Dudi dengan tegas menutup pintu damai bagi pelaku. Ia memastikan tidak akan ada penerapan jalur kekeluargaan atau restorative justice dalam kasus pidana kejahatan seksual ini.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya," tegas Dudi
Pemulihan Psikologis Korban Menjadi Prioritas
Selain berfokus pada penegakan hukum yang tegas, Polres Sukabumi juga memastikan hak dan kondisi mental korban tetap terlindungi. Kepolisian saat ini tengah menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta Dinas Sosial.
"Kami melakukan koordinasi terkait rehabilitasi mental korban agar trauma yang dialami dapat segera ditangani dan mencegah dampak berkepanjangan," tutup Dudi.(FRA)
Editor : Fikri