KLIKSUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan untuk Tahun Anggaran 2026. Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi yang berlangsung pada Jumat (21/8) pagi.
Momen strategis tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, dan Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi beserta jajaran aparatur Pemkot. Dari pihak legislatif, pimpinan dan 24 anggota DPRD turut hadir untuk memastikan jalannya kesepakatan yang akan menjadi landasan perumusan anggaran ke depan.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyoroti pentingnya langkah ini sebagai fondasi pembangunan di sisa tahun anggaran berjalan.
"Kesepakatan KUA-PPAS ini adalah pijakan awal yang krusial untuk memastikan program pembangunan di sisa tahun 2026 benar-benar menyentuh masyarakat. Sinergi antara eksekutif dan legislatif harus terus dijaga agar pelayanan publik bisa dieksekusi secara maksimal," tegas Wawan Juanda pada Sabtu (22/8/2026).
Melalui penandatanganan nota kesepakatan tersebut, pemerintah dan DPRD menyetujui rancangan perubahan prioritas anggaran untuk dijadikan pedoman bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dokumen KUA-PPAS perubahan ini memegang peran vital dalam mengarahkan penganggaran, khususnya untuk menentukan skala prioritas pada urusan wajib maupun urusan pilihan daerah.
Selain itu, dokumen ini juga berfungsi untuk menetapkan program kerja pada masing-masing sektor beserta kebutuhan anggarannya, dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan ketersediaan kemampuan keuangan kas daerah.
Menjelang tahap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026, Wawan Juanda kembali memastikan komitmen lembaganya dalam mengawal jalannya penganggaran agar tepat sasaran.
"Kami di DPRD akan terus memantau setiap alokasi yang direncanakan. Perubahan APBD ini harus tegak lurus pada skala prioritas yang mendesak, menyesuaikan langsung dengan aspirasi nyata warga Sukabumi serta kemampuan keuangan daerah kita," tambah Wawan.
Kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif ini kini menjadi pijakan utama dalam pembahasan Perubahan APBD 2026. Ke depannya, setiap program dan kegiatan diwajibkan untuk disusun murni berdasarkan skala prioritas, sehingga alokasi anggaran daerah dapat diarahkan kepada kebutuhan yang dinilai paling penting demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Sukabumi.(FKR)
