KLIKSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota terus bergerak cepat memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi gabungan pada Rabu (5/8/2026) sore, polisi berhasil menyita 159 botol miras berbagai merek dan mengamankan tiga orang pengedar.
Operasi cipta kondisi yang dimulai pukul 16.00 WIB ini menyasar sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Cisaat dan Kecamatan Citamiang. Penindakan tegas ini dilakukan setelah polisi memetakan wilayah kerawanan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi miras terselubung.
Dalam penyisiran tersebut, petugas membongkar berbagai modus para pengedar dalam menyembunyikan barang dagangannya. Miras ilegal tersebut ditemukan di sejumlah titik yang tidak terduga, mulai dari kios jamu yang dijadikan kedok penjualan, tempat usaha umum untuk mengelabui warga, hingga rumah tinggal yang secara diam-diam difungsikan sebagai gudang penyimpanan sediaan alkohol terlarang.
Seluruh barang bukti berupa 159 botol miras kini telah diangkut ke Mapolres Sukabumi Kota. Petugas juga telah menerbitkan surat tanda penyitaan resmi dan menyerahkannya kepada ketiga penjual agar kasus ini segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait keberhasilan operasi ini, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras di wilayah hukumnya.
“Razia ini merupakan langkah rutin yang kami tingkatkan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal. Kita semua tahu bahwa miras kerap menjadi akar pemicu terjadinya aksi kejahatan jalanan dan gangguan kamtibmas. Penindakan tegas ini adalah komitmen kami menjaga Kota dan Kabupaten Sukabumi tetap aman,” ujar Tenda pada Jumat (7/8/2026).
Lebih lanjut, AKP Tenda menambahkan bahwa tindakan kepolisian tidak hanya berhenti pada razia penindakan di tempat. Pihaknya juga akan terus menggencarkan patroli preventif dan pengawasan ketat di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi titik rawan peredaran penyakit masyarakat tersebut.
Sebagai langkah antisipasi, Polres Sukabumi Kota turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dengan pihak berwajib. Warga diimbau untuk terus aktif melaporkan setiap potensi gangguan keamanan maupun lokasi penjualan miras ilegal melalui saluran pengaduan kepolisian terdekat, demi mewujudkan lingkungan yang aman, kondusif, dan nyaman bagi semua.(FRA)
Editor : Fikri
