KLIKSUKABUMI.COM – Kepala Desa (Kades) Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi berinisial US dipastikan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Fakta ini terungkap setelah jajaran Satres Narkoba Polres Sukabumi melakukan tes urine terhadap oknum kades tersebut beserta dua orang tersangka pengedar yang turut diringkus.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, membenarkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi pada Kamis (6/8/2026).
"Tes urine ketiganya kita laksanakan dan dinyatakan positif," kata Kompol Agus Susanto.
Berawal dari Status WhatsApp yang Viral
Kabar penangkapan Kades US ini sempat membuat heboh masyarakat Sukabumi. Isu tersebut pertama kali mencuat melalui unggahan status WhatsApp Ujang Abdurohim Rochmi, seorang tokoh masyarakat sekaligus anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
Kabar tersebut kemudian dibenarkan oleh pihak kepolisian saat Kades US terlihat digiring ke ruang pemeriksaan Satres Narkoba Polres Sukabumi pada malam hari.
Dalam penangkapan yang dilakukan di wilayah Ciemas, petugas lapangan berhasil mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kades US mengklaim baru pertama kali mengonsumsi barang haram tersebut. Ia mengaku memesan sabu dari seorang pengedar berinisial EY sekitar satu minggu sebelum akhirnya ditangkap. Meski demikian, polisi akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pengakuan yang bersangkutan baru pertama kali. Tapi kan kita perlu tetap dalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," jelas Agus.
Menelusuri Isu Keterlibatan Keluarga
Selain membeberkan barang bukti dan hasil tes urine, polisi juga merespons desas-desus yang beredar luas di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan lingkaran keluarga Kades US dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan tinggal diam dan bakal menelusuri kebenaran kabar tersebut.
"Sementara kami belum mendapat informasi itu, nanti saya perintahkan jajaran Satres Narkoba untuk mendalami apakah betul keluarga tersebut dalam lingkaran pemakai narkotika," tegas Agus.
Meskipun terbukti secara sah mengonsumsi sabu, polisi menetapkan Kades US sebagai pengguna murni. Sesuai dengan Pasal 54 UU Narkotika, Kades US dikategorikan sebagai korban.
Sebagai tindak lanjut penanganan kasus ini, Polres Sukabumi tengah berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi untuk melimpahkan perkara Kades US ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) guna menentukan proses rehabilitasi yang tepat.(FRA)
Editor : Fikri
