BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Polres Sukabumi Tangkap Pembuat SIM Palsu di Parungkuda, Pelaku Patok Tarif hingga Rp500 Ribu

Polres Sukabumi Tangkap Pembuat SIM Palsu di Parungkuda, Pelaku Patok Tarif hingga Rp500 Ribu
Pelaku (Blur) Memperlihatkan Cara Memalsukan SIM di Depan Polisi Saat Digrebek (Sumber : Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi membekuk seorang pemuda berinisial A-S di kawasan Pakuwon, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (26/8/2026). Pelaku ditangkap atas dugaan praktik pembuatan dan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang meresahkan warga lokal.

Penangkapan bermula dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya SIM non-resmi beredar di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi.

"Benar bahwa kami dari Polres Sukabumi telah mengamankan satu orang berinisial A-S dengan dugaan adanya pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Awal kejadian kami mendapatkan informasi terkait peredaran SIM diduga palsu terhadap empat orang korban. Berdasarkan laporan tersebut kami menelusuri dan mengamankan A-S," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana.

Dalam menjalankan aksinya, A-S mengandalkan pola promosi dari mulut ke mulut antar sesama korban. Pelaku menjanjikan SIM dapat langsung terbit dalam waktu singkat tanpa perlu mengikuti prosedur ujian resmi Kepolisian.

"Modus operandi pelaku, korban mendapatkan tawaran dari temannya yang juga sama-sama membuat SIM tersebut. Pelaku menawarkan harga variatif, ada yang Rp400 ribu hingga Rp500 ribu, dengan waktu dua hingga tiga hari SIM diterbitkan. Sementara barang bukti yang disita ada satu unit laptop untuk mencetak, printer, dan alat lain yang berhubungan dengan pembuatan SIM palsu," kata Iptu Dudi menjelaskan cara kerja pelaku.

Seluruh korban yang berjumlah empat orang diketahui merupakan warga Kabupaten Sukabumi. Atas perbuatannya, terduga pelaku A-S kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

"Sangkaan pasal terhadap terduga pelaku pemalsuan tersebut adalah Pasal 391 KUHP Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur mengenai pembuatan atau pemalsuan surat dengan tujuan disalahgunakan, ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun kurungan atau denda kategori 6. Kasus ini masih kami dalami, namun pada saat penangkapan pelaku hanya seorang diri," tegas Iptu Dudi.(FKR)

 Polres Sukabumi Tangkap Pembuat SIM Palsu di Parungkuda, Pelaku Patok Tarif hingga Rp500 Ribu
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin