| Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo Menunjukan Hasil Tangkapan Narkoba dan Obat Keras Terlarang (Sumber : Kliksukabumi) |
KLIKSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran barang haram. Sepanjang periode April hingga 30 Juli 2026, pihak kepolisian sukses menggulung 43 tersangka dari 36 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Para tersangka yang diamankan diketahui memiliki peran ganda, baik sebagai kurir maupun pengedar. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, menegaskan bahwa operasi penindakan ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari jerat narkoba.
"Selama periode April hingga Juli 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkatkan 36 kasus dan mengamankan 43 tersangka. Rinciannya meliputi 24 kasus sabu, masing-masing satu kasus ganja, tembakau sintetis, dan ekstasi, serta kasus psikotropika dan obat keras," ujar AKBP Sentot Kunto Wibowo dalam konferensi pers yang digelar Senin (3/8/2026).
Ratusan Juta Rupiah dan Puluhan Ribu Barang Bukti Disita
Dari tangan jaringan pengedar ini, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat terlarang dalam jumlah fantastis. Barang bukti yang berhasil diamankan, sabu-sabu senilai 469,47 gram, tembakau sintetis seberat 524 gram, ganja 9,66 gram, ekstasi 25 butir, obat psikotropika 127 butir dan obat keras terbatas sebanyak 27.000 butir.
Selain narkotika, aparat juga mengamankan uang tunai senilai Rp460.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan narkoba. Kapolres mengungkapkan bahwa nilai ekonomis dari seluruh barang bukti tersebut sangat besar dan penyitaannya telah mencegah bencana sosial yang lebih luas.
"Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp697 juta. Dari jumlah barang bukti tersebut, kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 10.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba," tegas Sentot.
Dominasi Kasus di Cikole dan Cibeureum
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka bukanlah pemain baru. Mayoritas dari mereka telah menjalankan bisnis gelap ini selama 3 hingga 4 bulan, bahkan ada jaringan yang sudah beroperasi hingga satu tahun penuh. Pemetaan wilayah menunjukkan bahwa Kecamatan Cikole dan Cibeureum menjadi area penyebaran kasus terbanyak.
Kini, ke-43 tersangka harus bersiap menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan langkah penegakan hukum semata. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk ikut menjadi mata dan telinga di lingkungan masing-masing.
"Keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif masyarakat. Kami mengajak warga untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya," kata Kapolres menambahkan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, memberikan penjelasan teknis mengenai bagaimana polisi mengkalkulasi jumlah nyawa yang berhasil diselamatkan dari penyitaan barang bukti tersebut.
"Untuk variabel penghitungan penyelamatan korban, estimasinya 1 gram narkotika dapat digunakan oleh 4 hingga 5 orang. Jika dirupiahkan, nilai per gramnya rata-rata diasumsikan mencapai Rp1 juta," jelas AKP Tenda Sukendar menutup keterangan. (FRA)
Editor : Fikri