BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara Desa Ciheulangtonggoh Cibadak Sukabumi Tilap Dana APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara Desa Ciheulangtonggoh Cibadak Sukabumi Tilap Dana APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah
KLIKSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Rino Nuramdani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Tersangka diduga nekat menilap uang rakyat senilai ratusan juta rupiah demi memperkaya diri sendiri, mulai dari merenovasi rumah pribadi hingga membayar utang.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Langkah tegas ini diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat, serta merampungkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dan satu ahli.

*Modus Operandi: Dokumen Fiktif dan Stempel Palsu*

Dalam melancarkan aksinya, Rino menggunakan modus yang terbilang nekat. Ia memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa dan menggunakan stempel buatan yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh. Dokumen fiktif tersebut kemudian digunakan untuk mencairkan dana desa melalui sistem aplikasi resmi, yakni SISKEUDES dan SITANTI. 

Setelah dana berhasil dicairkan dan masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka langsung memindahkan sebagian uang tersebut ke rekening pribadinya.

"Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dokumen SPP (Surat Permintaan Pembayaran) atas 67 kegiatan APBDes TA 2025," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak, Tumpal Eben Ezer saat memberikan keterangan resmi di Kejari Kabupaten Sukabumi pada Selasa (18/8/2026).

*Puluhan Program Desa Terbengkalai*

Akibat ulah tersangka, puluhan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Ciheulangtonggoh berantakan. Berdasarkan hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada 13 Juli 2026, kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik rasuah ini mencapai Rp 574.250.771.

"Dana tersebut antara lain digunakan untuk renovasi rumah pribadi serta membayar utang dan bunga pinjaman, sementara sebanyak 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025 tidak terlaksana," lanjut Tumpal.

Atas perbuatannya yang merugikan masyarakat desa, Rino kini harus menghadapi proses hukum yang berat. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Melalui jeratan pasal berlapis tersebut, Rino terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun. Guna kelancaran proses penyidikan lebih lanjut, tersangka saat ini telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Warungkiara untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.(FKR)

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara Desa Ciheulangtonggoh Cibadak Sukabumi Tilap Dana APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin