KLIKSUKABUMI.COM – Momen perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia selalu identik dengan kemeriahan karnaval dan pawai di berbagai daerah. Namun, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan peringatan tegas bagi masyarakat bahwa pria yang mengenakan pakaian wanita, maupun sebaliknya, saat mengikuti karnaval Agustusan hukumnya adalah haram menurut syariat Islam.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa tindakan berpenampilan menyerupai lawan jenis atau yang dikenal dengan istilah tasyabbuh merupakan pelanggaran syariat. Larangan ini berlaku tegas dan mutlak tanpa pengecualian, baik dilakukan di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung hiburan masyarakat dan jalan raya.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Kiai Muiz Ali dikutip dari laman resmi MUI pada Senin (10/8/2026).
*Landasan Syariat dan Etika Perayaan*
Ketegasan MUI ini didasarkan pada hadis shahih riwayat Imam Bukhari. Dalam hadis tersebut dijelaskan secara gamblang bahwa Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.
Lebih lanjut, Kiai Muiz menyayangkan euforia perayaan di lapangan—seperti pawai atau karnaval—yang kerap membuat masyarakat abai terhadap norma etika dan syariat agama.
Menurutnya, peringatan kemerdekaan sejatinya adalah momen untuk memanjatkan syukur. Oleh karena itu, ia mendorong agar euforia tersebut dialihkan ke dalam kegiatan-kegiatan positif yang dikemas dalam sebuah narasi persatuan, seperti upaya memperkuat kesatuan bangsa, memberikan kontribusi nyata bagi negara, serta memperbanyak doa dan zikir.
*Ancaman Terselubung Gerakan LGSP*
Selain menyoroti pelanggaran hukum agama, MUI juga menggarisbawahi dampak sosial dari fenomena silang busana di era modern ini. Kiai Muiz menilai, fenomena penggunaan busana lawan jenis di tengah masyarakat sangat rentan dimanfaatkan sebagai celah untuk menyusupkan agenda terselubung Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP).
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ungkapnya dengan tegas.
Melalui peringatan ini, MUI berharap masyarakat luas beserta panitia penyelenggara acara kemerdekaan dapat lebih mawas diri. Segala bentuk ekspresi kegembiraan dalam menyambut hari bersejarah bangsa harus dipastikan tetap berjalan di atas koridor kepatutan, norma sosial yang berlaku, dan kepatuhan terhadap syariat agama.(FKR)
