KLIKSUKABUMI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026). Rapat tersebut beragendakan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi para Wakil Ketua yakni Yudha Sukmagara, H. Usep, dan Ramzi Akbar Yusuf. Agenda ini turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, hingga para camat.
Dua agenda utama yang dibahas meliputi penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata, serta penyampaian pendapat Bupati terhadap Nota Penjelasan DPRD atas Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
7 Fraksi Soroti Penyertaan Modal Perumda Pesona Pariwisata
Dalam agenda pertama, sebanyak tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi secara bergiliran menyampaikan pandangan umum mereka mengenai Raperda Penyertaan Modal Perumda Pesona Pariwisata.
Juru bicara yang menyampaikan pandangan masing-masing fraksi antara lain:
* Fraksi Golkar & PAN: H. M. Loka Tresnajaya
* Fraksi Gerindra: Syarif Hidayat
* Fraksi PKB: Aang Erlan Hudaya
* Fraksi PKS: Hj. Leni Liawati
* Fraksi PDI Perjuangan: Sendi A. Maulana
* Fraksi Demokrat: Jalil Abdillah
* Fraksi PPP: H. Apep Saepul Mahdan
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa seluruh masukan dan saran dari tujuh fraksi tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah pada rapat berikutnya.
"Yang pertama adalah pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Penyertaan Modal untuk Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata. Semua sudah disampaikan oleh tujuh fraksi. Ada saran, pendapat, masukan dan sebagainya. Insyaallah besok akan dilaksanakan paripurna untuk menjawab pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan tadi," lanjutnya.
Budi menambahkan, pembahasan Raperda penyertaan modal ini masih berada di tahap awal, sehingga nominal angka belum disepakati.
"Belum, nilainya belum. Nanti disepakati dulu seperti apa maksud, tujuan dan sebagainya. Kita kaji, kemudian kita dalami melalui pembahasan," tegas Budi.
Pemkab Sukabumi Apresiasi Inisiatif Perda Ketenagakerjaan
Pada agenda kedua, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan pendapat Pemerintah Daerah atas usulan DPRD terkait Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pemkab Sukabumi menyambut positif langkah DPRD yang dinilai responsif terhadap perlindungan pekerja di daerah.
"Pemerintah daerah mengapresiasi usulan dari DPRD Kabupaten Sukabumi yang menunjukkan bahwa DPRD mementingkan kesejahteraan bagi para pekerja," ungkap Andreas.
Meski demikian, Pemkab memberikan catatan agar proses revisi regulasi tersebut tetap memperhatikan harmonisasi aturan di tingkat pusat.
"Kita juga menyampaikan saran agar memperhatikan kekuatan hukum yang lebih tinggi, sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya," terangnya. (Fan)
